PT Jovindo Solusi Batam akan selalu siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan dari client, kami bekerja dengan teliti, professional serta akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait BPKS Kesehatan Pada Perusahaan. Simak penjelasan berikut ini.
BPJS Kesehatan Pada Perusahaan
Perusahaan mempunyai wewenang untuk melakukan potongan pada gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase yang tertentu. Apabila sudah terdaftar BPJS Kesehatan ini, maka catat nomor BPJS Kesehatan dan ikuti proses untuk mengubah status mereka yang menjadi pekerja penerima upah. Program ini memberikan kemudahan untuk pemberi kerja untuk mendaftrakan karyawannya kepesertaan BPJS dengan melalui system online E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha, yang merupakan aplikasi untuk memudahkan pemberi kerja dalam mengurus jaminan kesehatan milik pemerintah.
Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Besaran iuran pada BPJS Kesehatan perusahaan yaitu sebesar 5%, dengan berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta, 5% tida semuanya dibebankan ke karyawan. Karyawan penerima upah perlu membayar iuran dengan sebesar 1%, untuk sisanya 4% dibayar oleh perusahaan. Apabila dibagi, 5% tidak semua untuk 1 karyawan, tetapi dibagi untuk 5% anggota keluarga lain seperti suami atau istri dengan maksimal 3 orang anak. Apabila kebetulan karyawan mempunyai tanggungan yang lebih dari 5%, maka dikenakan tambahan iuran 1% untuk setiap orangnya.
Sebagai contohnya:
Si C memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000, maka penghitungan iurannya yaitu :
Iuran yang ditanggung pada perusahaan : 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000
Iuran yang dipotong dari gaji bulanan : 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
Total iuran pada BPJS Kesehatan si C = Rp250.000
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawannya dalam BPJS Kesehatan
Menurut UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 17, pada tiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif, meliputi teguran tertulis, denda atau tidak dapat pelayanan publik yang tertentu. Dalam Pasal 55, pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayar, memungut dan menyetor iuran pada BPJS Kesehatan ini maka dapat dikenakan pidana penjara yang paling lama 8 tahun atau pidana denda yang paling banyak Rp1.000.000.000.





