PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah professional yang bergerak pada bidang perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Jenis Tarif Pajak Yang Ada Di Indonesia. Berikut ini pembahasannya.
Tentang Tarif Pajak
Tarif pajak adalah sebuah dasar yang digunakan untuk mengenakan pajak atas objek pajak ke wajib pajak (WP) yang menjadi tanggung jawab.
Besar tarif pajak di bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah dengan UU No. 36 Tahun 2008 berisi tentang PPh dan juga UU PPN No. 42 Tahun 2009, dan juga peraturan turunannya, termasuk juga regulasi pemerintah daerah untuk jenis-jenis pajak tertentu yang menjadi kewenangan dari pemda.
Besaran tarif pajak yang dikenakan WP berbeda-beda tergantung sama objek, subjek, dan pengelompokannya.
Berikut ini pengelompokan pajak yang menjadi sebuah dasar dari pengenaan pajak serta besar tarif yang dikenakan:
Pengelompokan Pajak
Pengelompokan pajak tergantung sama dasar pengelompokannya, yakni:
1) Pajak berdasar pada Golongannya
- Pajak langsung merupakan sebuah pajak yang ditanggung WP sendiri. Contohnya: Pajak Penghasilan atau PPh.
- Pajak tidak langsung merupakan sebuah pajak yang dapat dibebankan ke pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
2) Pajak berdasar pada Sifatnya
- Pajak subjektif merupakan sebuah pajak yang pengenannya berdasar pada kondisi WP. Contohnya: Pajak Penghasilan atau PPh.
- Pajak objektif merupakan sebuah pajak yang pengenaannya berdasar pada keadaan objek pajak denagn tidak memerhatikan keadaan WP. Contohnya: Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
3) Pajak berdasar pada Lembaga Pemungutnya
- Pajak pusat merupakan pajak yang ditarik sama pemerintah pusat, uang pajaknya akan dipakai untuk biaya pengeluaran dari negara. Contohnya: PPN, PPh, PPnBM, dan Bea Meterai.
- Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut sama pemerintah daerah, digunakan untuk membayar anggaran pengeluaran dari daerah.
Pajak daerah biasa disebut sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.
Contohnya: bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan, pajak penerangan jalan.
Pajak daerah dibagi menjadi 2, yakni:
- Pajak Provinsi, contohnya seperti: Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten ataupun Kota, contohnya seperti: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
Jenis Tarif Pajak yang ada di Indonesia
Berdasarkan pada komponen pajaknya, maka tarif pajak secara struktural akan terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional merupakan tarif yang memiliki persentase tetap meski telah terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajaknya.
Seberapa besar jumlah objek pajak, maka persentasenya akan tetap.
- Tarif Pajak Tetap (Regresif)
Tarif pajak tetap ataupun regresif merupakan tarif pajak yang memiliki nominal tetap tanpa harus memerhatikan jumlah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajaknya.
Tarif pajak ini juga bisa diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai sama peraturan yang berlaku.
- Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang memiliki persentase tarif yang berubah yang mengikuti kenaikan pada nilai objek yang dikenai pajak.
Tarif pajak ini terbagi menjadi 3 jenis, yakni:
- Tarif progresif-progresif merupakan tarif pajak yang memiliki persentase yang semakin naik sebanding sama dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak ini berlaku untuk WP pribadi,
- Tarif progresif-tetap merupakan jenis tarif progresif yang memiliki kenaikan persentase yang tetap.
- Tarif progresif-degresif merupakan jenis tarif progresif yang memiliki kenaikan persentase yang semakin menurun atau degresif.
- Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif merupakan tarif pajak yang memiliki nilai persentase yang semakin rendah kalau nilai objek yang dikenai pajak akan semakin meningkat.
Dengan itu, kalau persentasenya semakin kecil, maka jumlah pajak terutangnya tidak akan ikut mengecil.
Namun bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajaknya semakin besar.
Ada 3 jenis tarif pajak degresif, yakni:
- Tarif Degresif-Degresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan pada persentase tarif yang semakin kecil.
- Tarif Degresif-Tetap merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan pada persentase tetap.
- Tarif Degresif-Progresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan persentase tarif yang semakin besar.
- Tarif Pajak Ad Valorem
Tarif pajak ad valorem merupakan sebuah tarif yang memiliki persentase khusus yang dikenai ke harga sebuah barang.
- Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak spesifik merupakan sebuah tarif pajak yang memiliki jumlah tertentu serta dikenakan pada sebuah barang tertentu
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah professional yang bergerak pada bidang perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Jenis Tarif Pajak Yang Ada Di Indonesia. Berikut ini pembahasannya.
Tentang Tarif Pajak
Tarif pajak adalah sebuah dasar yang digunakan untuk mengenakan pajak atas objek pajak ke wajib pajak (WP) yang menjadi tanggung jawab.
Besar tarif pajak di bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah dengan UU No. 36 Tahun 2008 berisi tentang PPh dan juga UU PPN No. 42 Tahun 2009, dan juga peraturan turunannya, termasuk juga regulasi pemerintah daerah untuk jenis-jenis pajak tertentu yang menjadi kewenangan dari pemda.
Besaran tarif pajak yang dikenakan WP berbeda-beda tergantung sama objek, subjek, dan pengelompokannya.
Berikut ini pengelompokan pajak yang menjadi sebuah dasar dari pengenaan pajak serta besar tarif yang dikenakan:
Pengelompokan Pajak
Pengelompokan pajak tergantung sama dasar pengelompokannya, yakni:
1) Pajak berdasar pada Golongannya
- Pajak langsung merupakan sebuah pajak yang ditanggung WP sendiri. Contohnya: Pajak Penghasilan atau PPh.
- Pajak tidak langsung merupakan sebuah pajak yang dapat dibebankan ke pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
2) Pajak berdasar pada Sifatnya
- Pajak subjektif merupakan sebuah pajak yang pengenannya berdasar pada kondisi WP. Contohnya: Pajak Penghasilan atau PPh.
- Pajak objektif merupakan sebuah pajak yang pengenaannya berdasar pada keadaan objek pajak denagn tidak memerhatikan keadaan WP. Contohnya: Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
3) Pajak berdasar pada Lembaga Pemungutnya
- Pajak pusat merupakan pajak yang ditarik sama pemerintah pusat, uang pajaknya akan dipakai untuk biaya pengeluaran dari negara. Contohnya: PPN, PPh, PPnBM, dan Bea Meterai.
- Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut sama pemerintah daerah, digunakan untuk membayar anggaran pengeluaran dari daerah.
Pajak daerah biasa disebut sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.
Contohnya: bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan, pajak penerangan jalan.
Pajak daerah dibagi menjadi 2, yakni:
- Pajak Provinsi, contohnya seperti: Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten ataupun Kota, contohnya seperti: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
Jenis Tarif Pajak yang ada di Indonesia
Berdasarkan pada komponen pajaknya, maka tarif pajak secara struktural akan terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional merupakan tarif yang memiliki persentase tetap meski telah terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajaknya.
Seberapa besar jumlah objek pajak, maka persentasenya akan tetap.
- Tarif Pajak Tetap (Regresif)
Tarif pajak tetap ataupun regresif merupakan tarif pajak yang memiliki nominal tetap tanpa harus memerhatikan jumlah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajaknya.
Tarif pajak ini juga bisa diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai sama peraturan yang berlaku.
- Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang memiliki persentase tarif yang berubah yang mengikuti kenaikan pada nilai objek yang dikenai pajak.
Tarif pajak ini terbagi menjadi 3 jenis, yakni:
- Tarif progresif-progresif merupakan tarif pajak yang memiliki persentase yang semakin naik sebanding sama dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak ini berlaku untuk WP pribadi,
- Tarif progresif-tetap merupakan jenis tarif progresif yang memiliki kenaikan persentase yang tetap.
- Tarif progresif-degresif merupakan jenis tarif progresif yang memiliki kenaikan persentase yang semakin menurun atau degresif.
- Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif merupakan tarif pajak yang memiliki nilai persentase yang semakin rendah kalau nilai objek yang dikenai pajak akan semakin meningkat.
Dengan itu, kalau persentasenya semakin kecil, maka jumlah pajak terutangnya tidak akan ikut mengecil.
Namun bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajaknya semakin besar.
Ada 3 jenis tarif pajak degresif, yakni:
- Tarif Degresif-Degresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan pada persentase tarif yang semakin kecil.
- Tarif Degresif-Tetap merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan pada persentase tetap.
- Tarif Degresif-Progresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan persentase tarif yang semakin besar.
- Tarif Pajak Ad Valorem
Tarif pajak ad valorem merupakan sebuah tarif yang memiliki persentase khusus yang dikenai ke harga sebuah barang.
- Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak spesifik merupakan sebuah tarif pajak yang memiliki jumlah tertentu serta dikenakan pada sebuah barang tertentu.