PT Jovindo Solusi Batam melayani Anda dalam jasa konsultan perpajakan, pembukuan, serta manajemen. Kami bekerja secara professional dan teliti, dan kami memiliki pengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Bagaimana cara mengaktifkan Kembali NPWP yang Non-Efektif? Simak informasinya berikut ini.

Apa alasan NPWP Non-Efektif diaktifkan kembali?
Wajib Pajak hanya dapat diaktifkan kembali atas permintaan Wajib Pajak dan secara formal dan hanya oleh KPP. Wajib Pajak Non-Efektif diaktifkan kembali apabila terdapat data dan/atau informasi menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Saat mengaktifkan NPWP Non-Efektif, informasi apa saja yang diperiksa KPP?
Dalam proses pengaktifan, KPP akan melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan perpajakan untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi untuk mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, diantaranya:
- Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT masa atau SPT Tahunan
- Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
- Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan komersial atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dipekerjakan kembali atau
- Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif?
Untuk menghidupkan kembali NPWP Non Efektif, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan NPWP. Syarat tersebut dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menghubungi kantor pelayanan pajak setempat.
- Apabila memenuhi persyaratan, silakan mengisi formulir “Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi” yang tersedia di kantor pelayanan pajak terdekat atau di website Direktorat Jenderal Pajak.
- Setelah mengisi formulir, bawalah ke kantor pelayanan pajak terdekat beserta dokumen pendukung yang diperlukan. Fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Akta Kelahiran (jika berlaku) biasanya diperlukan sebagai surat pendukung.
- Tunggu hingga proses pendaftaran selesai yang biasanya memerlukan waktu sekitar 7 hari kerja. Setelah itu, Anda akan menerima surat yang memberitahukan bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali.





