PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menyelesaikan berbagai masalah perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan kriteria dan pajak UMKM. Berikut penjelasannya.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang ikut serta dalam kegiatan perdagangan dan kewirausahaan. Menurut definisi ini, ada beberapa kriteria, seperti besaran omzet dan penerapan pajak, menentukan apakah suatu perusahaan ditetapkan sebagai UMKM.
UMKM juga merupakan usaha komersial yang berpartisipasi dalam kegiatan kewirausahaan. Perorangan atau badan usaha dapat mengelola UMKM, dan bisnis ini dianggap sebagai kriteria lingkup kecil atau mikro.
Usaha mikro, kecil, dan menengah saat ini berperan penting dan strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Orang menjadi lebih bijak dalam mengelola bisnis mereka seiring berjalannya waktu. Sebagian besar UMKM saat ini menjual produk dan layanannya melalui platform marketplace atau media sosial.
- Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dilakukan oleh orang atau badan yang memenuhi standar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Biasanya, UMKM harus memiliki kurang dari 4 pekerja, aset hingga Rp. 50 juta, dan omzet tahunan hingga Rp. 300 juta.
- Usaha Kecil
Beberapa dari Anda mungkin bingung membedakan antara usaha mikro dan kecil. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha kecil adalah usaha yang memiliki 5 sampai dengan 19 pegawai. Nilai aset yang dimiliki berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Omzet penjualan tahunan juga antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
- Usaha Menengah
Selain kriteria usaha mikro dan kecil, juga dikenal kriteria usaha menengah. Menurut undang-undang, perusahaan menengah ini harus memiliki pekerja minimal 20 orang dan maksimal 99 orang.
Nilai aset juga meningkat antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Omzet penjualan tahunannya berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Pajak yang dikenakan UMKM
Terkait pajak UMKM, dapat dilihat dari UU PPh No. 36 Tahun 2008, yang telah direvisi UU No. 7 Tahun 2021. Jadi, saat Anda mendaftarkan perusahaan ke KPP, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT menunjukkan pajak mana yang harus dibayar.
Semua tergantung pada jenis transaksi yang akan Anda lakukan di organisasi Anda. Juga ditunjukkan berapa banyak uang yang dihasilkan perusahaan Anda dalam setahun. Nah, berikut ini macam-macam pajak yang wajib diketahui UMKM:
- PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Final).
- PPh Pasal 21 Jika Anda memiliki pekerja.
- PPh Pasal 23 apabila terjadi transaksi penjualan jasa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final bagi pelaku UMKM adalah pajak atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran atau peredaran bruto kurang dari Rp4,88. miliar dalam satu tahun kalender.
Untuk menentukan omset Anda, jumlahkan semua transaksi bulanan dan kalikan 0,5% pajak UMKM (tarif PPh Final terbaru). Anda akan menyetorkan hasilnya beserta laporan bulanan SPT pada tanggal 15 setiap bulannya.





