PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menyelesaikan permalasahan perpajakan dari klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Penghasilan Pasal 19. Simak informasinya berikut ini.
Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 19?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 adalah pajak yang dipungut penilaian aset tetap yang disaat dinilai kembali ada selisih untung atau harga beli dan saat ini jauh lebih murah dibandingkan dengan nilai pasarnya. PPh Pasal 19 ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 19 dan disebutkan dua hal penting, yaitu :
- Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan atau kebijakan terkait penilaian kembali atas aktiva faktor penyesuaian apabila ketidakselarasan unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang diperoleh dari perkembangan nilai atau harga.
- Dalam selisih penilaian kembali atas aktiva yang dimaksud dalam ayat (1) diterapkan tarif pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan selama tidak melebihi batasan tarif pajak tertinggi yang diatur dan ditetapkan pada Pasal 17 ayat (1).
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 19
- Perusahaan yang memenuhi syarat untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan tujuan perpajakan, yaitu dengan memenuhi syarat pada semua kewajiban pajaknya hingga dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak akan dilakukan penilaian kembali atau revaluasi.
- Perusahaan dalam negeri atau luar negeri serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak termasuk pada perusahaan yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris ataupun mata uang Dolar Amerika Serikat dalam melakukan penilaian kembali aset tetap.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 19
- Di seluruh aktiva atau aset tetap berwujud, hal ini tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan ikut termasuk.
- Di seluruh aktiva atau aset tetap berwujud, hal ini tidak termasuk tanah yang terletak atau berlokasi di Indonesia, dimiliki atau dipergunakan yang sebagai pendapatan, penagihan atau pemeliharaan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Jangka Waktu Pajak Penghasilan Pasal 19
Jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun dengan sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai. Dalam ayat (1) yaitu perusahaan tidak bisa dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu yang ditentukan, yaitu 5 tahun yang sejak penilaian kembali aset tetap pada perusahaan terakhir yang dilakukan.





