Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP: Ketentuan serta Pemeriksaannya.
Dalam kondisi tertentu, seorang wajib pajak bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pencabutan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, sebelum keputusan tersebut diterbitkan, otoritas pajak berhak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Alasan Penghapusan NPWP atau Pencabutan PKP
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan perpajakan, penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila:
Orang pribadi yang menjadi wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan.
Wajib pajak orang pribadi meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak lagi berstatus penduduk.
Wajib pajak warisan belum terbagi setelah seluruh warisan selesai dibagi.
Wajib pajak badan dibubarkan atau dilikuidasi karena penghentian usaha atau penggabungan.
Bentuk usaha tetap telah menghentikan seluruh kegiatan di Indonesia.
Wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib mendaftar NPWP. Instansi pemerintah sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP.
Sementara itu, status PKP dapat dicabut jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP. Pencabutan ini bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh otoritas pajak.
Pemeriksaan atas Permohonan Penghapusan atau Pencabutan
Ketentuan perundang-undangan menegaskan bahwa keputusan penghapusan NPWP maupun pencabutan PKP hanya dapat diterbitkan setelah pemeriksaan dilakukan. Untuk wajib pajak orang pribadi, pemeriksaan terkait penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, sedangkan untuk badan usaha paling lama 12 bulan. Sementara itu, pencabutan PKP diperiksa dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Aturan yang berlaku juga mengklasifikasikan pemeriksaan tersebut sebagai pemeriksaan dengan tujuan lain. Pemeriksaan ini dapat meliputi penentuan, pencocokan, verifikasi pemenuhan kewajiban pajak, hingga pengumpulan data yang relevan. Proses pemeriksaan dilakukan paling lama 4 bulan sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
Selama proses berlangsung, otoritas pajak berhak meminta data atau dokumen tambahan dari wajib pajak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan penghapusan NPWP maupun pencabutan PKP.




