Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 26

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 26

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu Anda dalam menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik pada permasalahan pajak. Kami bekerja secara professional, teliti dan telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan sebuah informasi terkait Pajak Penghasilan Pasal 26. Berikut ini informasi selengkapnya.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu pajak dengan dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri dengan selain dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Adapun kriteria untuk menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai Wajib Pajak luar negeri, yaitu :

  • Bagi individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang berada di Indonesia dalam setahun serta perusahaannya tidak didirikan di Indonesia, untuk mengoperasikan usahanya dengan melalui BUT di Indonesia.
  • Bagi individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia dalam setahun serta perusahaannya tidak didirikan di Indonesia, melainkan bisa menerima penghasilan dari Indonesia yang tidak melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Subjek Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk usaha tetap (BUT)

Objek Pajak Penghasilan Pasal 26

  1. Dividen
  2. Bunga, dengan termasuk diskonto dan imbalan yang terkait pada jaminan pengembalian utang
  3. Royalti, sewa serta penghasilan lain dengan sehubungan pada penggunaan harta
  4. Imbalan dengan sehubungan pada jasa, kegiatan serta pekerjaan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lain
  7. Premi swap atau transaksi lindung nilai lainnya
  8. Keuntungan sebab pembebasan utang

Tarif Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26

Berikut ini ketentuan dasar pengenaan pajak, yaitu :

  • Tarif 20% dari penghasilan bruto
  • Tarif 20% dari penghasilan neto
  • Tarif 20% berasal dari penghasilan setelah pajak (pada penghasilan kena pajak akan dikurangi dengan PPh)

Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26

Pada Pajak Penghasilan Pasal 26 akan dipotong di akhir bulan disaat dilakukannya pembayaran penghasilan, disediakan guna dibayarkan penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan dengan bersangkutan tergantung pada peristiwa yang terjadi. Saat terutang akan dipotong ketika pembayaran, disediakan guna dibayarkan (dividen) serta jatuh tempo (bunga dan sewa) atau ketika ditentukan pada kontrak atau perjanjian (royalti, imbalan jasa teknik atau jasa lainnya). Dalam pemotong wajib untuk membuat bukti pemotongan dengan rangkap tiga, diantaranya yaitu :

  • Lembar Pertama : Diberikan ke Wajib Pajak luar negeri
  • Lembar Kedua : Diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Lembar Ketiga : Sebagai arsip pemotong

Pada pembayarannya dilakukan oleh pihak pemotong lalu disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dengan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan ketika terutangnya pajak.

Dalam SPT Masa PPh Pasal 26, akan dilampirkan SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan yang telah disampaikan oleh KPP setempat dengan waktu paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Jika jatuh tempo penetoran atau batas akhir dalam pelaporannya bertepatan pada hari libur, maka penyetoran atau pelaporannya bisa dilakukan dihari kerja berikutnya.

Pengecualian Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26

Untuk BUT yang terkecualikan dari pemotongan, jika penghasilan kena pajak akan dikurangi dengan pajak penghasilan dari BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia, dengan syaratnya yaitu :

  • Dilakukan dengan bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang telah didirikan dan berada di Indonesia sebagai pendiri.
  • Akan dilakukan di tahun berjalan atau selambatnya dalam tahun pajak berikut dari tahun pajak diterima penghasilan tersebut.
  • Tidak melakukan pengalihan pada penanaman kembali yang sekurangnya dalam waktu 2 tahun setelah perusahaan tersebut mulai berproduksi komersial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *