PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya yang saat ini berdomisili di Batam. PT Jovindo sendiri telah bersertifikat dan berpengalaman dalam bidang perpajakan.Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait mengenai pembayaran dan pelapporan pajak.Berikut ini pembahasannya.
Menurut Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pajak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas lapor yang telah ditetapkan.
Untuk melaporkan SPT dapat menggunakan formular yang telah disediakan oleh DJP dengan format yang berbeda,berdasarkan jenis pajak yang dilaporkan .Setiap laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda – beda baik tanggal bayar atau lapor untuk setiap jenisnya.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Menurut Periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentunya memiliki masa waktu tenggang. Oleh karena itu, upayakan jangan sampai terlambat lapor SPT atau bahkan tidak melapor SPT hanya karena lupa dan tidak tahu kapan batas waktu pelaporan SPT tersebut.
Batas waktu yang dimiliki Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambatnya adalah setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak,yaitu 31 Maret.Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki waktu paling lambat setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak,yang artinya hinga 30 April.
Sanksi Bagi yang Telat Lapor SPT berupa Denda
Sanksi yang dikenakan bagi para Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT,berupa denda. Setiap Wajib Pajak perlu memeriksa denda mana yang perlu dibayarkan terlebih dahulu, apakah denda telat melaporkan SPT atau ada juga denda telat membayar pajak. Dibawah ini merupakan denda yang harus dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT :
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak
- Denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak bagi yang telat lapor SPT
- Sanksi administrasi SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000,-setiap SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
- Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika membayar pajak setelah jatuh tempo tetapi sebelum hukuman diberlakukan,dendanya adalah 2% setiap bulannya. Terhitung 1 bulan penuh,jika anda terlambat membayar dari batas waktunya.
Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Menetapkan sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran pajak dengan tujuan Wajib Pajak semakin patuh untuk melakukan kewajiban perpajakan ,menetapkan bahwa Pajak bersifat Wajib.
Untuk menghindari sanksi – sanksi tersebut,Wajib Pajak harus mematuhi segala peraturan perpajakan yang ada dengan mengisi SPT dengan jujur,melakukan penyetoran dan lapor SPT tepat waktu,serta mengisi faktur dengan lengkap.Hindari segala hal yang memicu terjadinya tindak pidana perpajakan, dapat menggunakan aplikasi MPN Pajakku untuk melakukan pembayaran, bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak semudah mengisi pulsa dan untuk pelaporan pajak secara elektronik yang real time, dapat multi npwp dan multi pasal, dengan bukti penerimaan elektronik yang sah.
Dalam pengenaan sanksi administrasi terdapat pengecualian sanksi atas lapor Pajak Pribadi. Beberapa kondisi atau situasi yang dapat dikecualikan pengenaan sanksi administrasi,sebagai berikut :
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) bagi telah dinyatakan meninggal dunia
- Wajib Pajak Orang Pribadi jika sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Jika Wajib Pajak adalah WNA (Warga Negara Asing) dan tidak lagi menjadi penduduk wilayah Indonesia,mereka termasuk dalam kategori ini.
- Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Wajib Pajak yang terkena bencana dan ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- Wajib Pajak lain sebagaimana yang telah diatur ataupun sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007).





