Mekanisme Terbaru Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Mekanisme Terbaru Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

PT Jovindo Solusi Batam akan menangani dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan Anda. PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait mekanisme terbaru pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Simak informasinya berikut ini.

Penerimaan pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendukung berbagai proyek pembangunan nasional untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, ada kalanya wajib pajak mempunyai kesulitan keuangan yang membuat pembayaran pajak tepat waktu menjadi tidak mungkin.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memiliki mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan pembayaran angsuran atau menunda pembayaran pajak. Hal ini tertuang dalam UU KUP Pasal 9 ayat (4), dengan penjelasan lebih lanjut pada PMK No. 242/PMK.03/2014, yang sebagian diubah dengan PMK No.18/PMK.03/2021.

Syarat Permohonan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau mengalami keadaan di luar kendalinya dapat meminta pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan surat permohonan angsuran atau penundaan pajak sesuai Pasal 103 PMK No.18/PMK.03/2021, perubahan Pasal 21 PMK No.242/PMK.03/2014, antara lain:

  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri surat kuasa khusus oleh bukan Wajib Pajak
  • Mencantumkan jumlah utang pajak yang diminta dicicil atau ditunda, waktu angsuran atau penundaan, dan besarnya angsuran.
  • Disertai penjelasan dan bukti adanya permasalahan atau keadaan likuiditas di luar kendali Wajib Pajak, seperti rekening keuangan, laporan interim, atau catatan peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto
  • Disampaikan dengan elektronik atau tertulis
  • Tidak mempunyai tunggakan PBB tahun sebelumnya, didukung dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB), atau Surat Peringatan Pajak PBB (STP PBB) yang meminta angsuran atau penundaan.

Jangka Waktu Pengajuan Surat Permohonan Pengangsuran atau Penundaan

Jangka waktu pengiriman surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak paling lambat:

  • Dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak memberitahukan kepada penanggung pajak mengenai pajak yang terutang berdasarkan SPT Pajak yang Terutang dan masih perlu dibayar berdasarkan STP, SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK).

Jaminan Aset Permohonan untuk Angsuran atau Penundaan

Wajib Pajak yang meminta angsuran atau penangguhan pembayaran pajak harus menyerahkan jaminan atas harta fisik yang tidak dijadikan jaminan utang kewajiban perpajakan pemohon, sesuai Pasal 103 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yang menggantikan Pasal 22 PMK Nomor 242/PMK.03/2014.

Barang berwujud tersebut harus didukung dengan bukti kepemilikan. Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran setelah lewat batas waktu yang ditentukan, maka besarnya jaminan yang diberikan sama dengan jumlah utang pajak yang diajukan permohonan angsuran pajaknya.

Keputusan Permohonan Pengangsuran atau Penundaan

Setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan, waktu pengajuan, dan jaminan harta benda, Direktur Jenderal Pajak akan mengambil keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima. Keputusan ini dapat berupa penerimaan seluruh atau sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau lamanya angsuran atau lamanya penundaan yang diminta oleh Wajib Pajak, atau penolakan permohonan.

Apabila DJP tidak memberikan keputusan dalam waktu 7 hari kerja, permohonan sah sesuai permintaan Wajib Pajak. Keputusan untuk memperkenankan angsuran pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak harus diberikan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 7 hari tersebut. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 103/18/PMK.03/2021 yang mengubah PMK Nomor 242/PMK.03/2014.

Jangka Waktu Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Jangka waktu angsuran pajak yang masih harus dibayar atau pajak yang terhutang diterbitkan paling lambat 24 bulan sejak dikeluarkannya surat perintah boleh membayar, sesuai Pasal 25 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Cicilan dilakukan paling banyak sebulan sekali, dan besarnya ditentukan setiap bulannya. Kurang bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dilunasi secara angsuran paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak berikutnya. Pembayarannya maksimal sebulan sekali, dan jumlahnya sama setiap bulannya.

Jangka waktu penangguhan pajak yang belum dibayar atau pajak yang terutang ditetapkan selama 24 bulan sejak tanggal keputusan diperbolehkannya penundaan tersebut. Penundaan kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan diperbolehkan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak berikutnya.

Sanksi Administrasi

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak karena alasan yang tidak berkaitan dengan STP, SPPT, SKP PBB, dan STP PBB dikenakan sanksi administratif. Kemudian sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU KUP akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk suatu periode. paling lama 24 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran atau pelunasan angsuran.

Sesuai Pasal 11 ayat (2) UU PBB, apabila Wajib Pajak bersedia mengangsur atau menunda pembayaran pajak sesuai SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, maka Wajib Pajak dikenakan denda administrasi sebesar 2%. per bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *