Mengenal Apa itu Ekualisasi Pajak?

Mengenal Apa itu Ekualisasi Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu klien dalam menyelesaikan dan mencari solusi terbaik atas permasalahan perpajakannya. PT Jovindo Solusi Batam ialah penasihat pajak yang terpercaya. Pada kali ini, Kami akan memaparkan kepada anda terkait apa itu ekualisasi pajak. Simak informasinya berikut ini.

Ekualisasi pajak merupakan kata yang penting dalam bidang perpajakan. Istilah ekualisasi berasal dari kata equal yang berarti sama atau setara. Dalam penjelasan ini, ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai proses penyetaraan atau penyesuaian suatu bentuk pajak dengan jenis pajak lain yang terkait. Ekualisasi ini merupakan salah satu prosedur yang digunakan dalam pemeriksaan pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak.

Landasan hukum ekualisasi perpajakan tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Terhadap Kewajiban Perpajakan.

Ekualisasi digunakan untuk mengetahui apakah seluruh transaksi telah didokumentasikan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyetaraan dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak sebagai tindakan preventif untuk mempersiapkan diri jika dilakukan pemeriksaan pajak di kemudian hari oleh fiskus agar terhindar dari koreksi pajak.

Selain itu juga dapat memberikan pedoman dan kepastian bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara akurat.

Secara umum bentuk penyetaraan pajak ada 3:

  1. Ekualisasi omzet atau penghasilan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan omzet atau penghasilan (DPP Pajak Keluaran) dalam SPT Masa Pajak Penghasilan.

Ini adalah jenis penyesuaian ekualisasi yang paling umum dalam pemeriksaan pajak. Penyetaraan dilakukan apabila statistik peredaran atau penghasilan pada Formulir 1771-I SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan menyimpang dari jumlah PPN Keluaran satu tahun dalam SPT Masa PPN.

Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, antara lain penyerahan barang atau jasa yang termasuk dalam penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan namun tidak termasuk objek PPN, atau penyerahan tersebut termasuk dalam DPP Pajak Keluaran namun tidak termasuk dalam objek PPN, tidak termasuk penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan, seperti penyerahan cuma-cuma yang harus menerbitkan faktur dan pengiriman antar cabang atau kantor pusat dan cabang.

Perubahan juga dapat terjadi karena adanya perubahan waktu antara penerbitan faktur penjualan dan pajak, uang muka, dan nilai tukar mata uang antara pencatatan dan pembuatan faktur pajak.

  1. Ekualisasi pembelian (Harga Pokok Penjualan) dan pengeluaran pada SPT Tahunan PPh Badan dengan biaya (DPP Pajak Masukan) pada SPT Masa PPN.

Perbedaan antara jumlah pembelian bahan/barang dagangan (Harga Pokok Penjualan) pada Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 1771-II dengan jumlah PPN Masukan satu tahun pada SPT Masa PPN digunakan untuk menghitung penyetaraan. Pembelian non-PPN dan PPN masukan atas biaya-biaya selain harga pokok penjualan mungkin menimbulkan disparitas ini.

  1. Ekualisasi Biaya SPT Tahunan PPh Badan dan Objek Pajak pada SPT Masa PPh (Pemotongan dan Pemungutan PPh).

Ekualisasi ini didasarkan pada perbandingan atau perbedaan jumlah seluruh gaji, bonus, dan upah tenaga kerja pada laporan laba rugi yang dilaporkan pada II SPT Tahunan PPh Badan pada tahun yang sama dengan jumlah penghasilan bruto pada SPT Masa PPh 21.

Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh biaya-biaya yang diakui dalam SPT Tahunan PPh Badan, namun tidak termasuk dalam objek PPh 21 seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang menjadi tanggungan perusahaan dalam bentuk natura, serta selisih kurs antara pencatatan pada pembukuan dan pemotongan/pemungutan pada SPT berkala, serta keterlambatan pemotongan/pemungutan dan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ekualisasi penting tidak hanya untuk menguji kepatuhan wajib pajak tetapi juga untuk melaksanakan rekonsiliasi anggaran. Oleh karena itu, wajib pajak juga harus melakukan ekualisasi untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *