PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menawarkan jasa pembukuan dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Perusahaan yang menunggak pajak, dan ini dampaknya. Berikut ini informasi selengkapnya.

DJP mencatat tingkat kepatuhan perpajakan formal sebesar 76,86% pada akhir tahun 2020, meningkat dari 72,9% pada tahun 2019. DJP menerima 14,6 juta SPT dari 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Baru 2 juta UMKM yang dilaporkan membayar pajak di sektor UMKM, dari total 60 juta UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Angka ini menunjukkan rendahnya pemahaman perpajakan wajib pajak Indonesia.
Di satu sisi, perusahaan yang beroperasi tanpa membayar pajak mungkin mengalami kerugian akibat kegagalan memenuhi komitmennya. Bahaya apa yang mungkin dihadapi suatu perusahaan jika perusahaan tersebut menghindari pembayaran pajak? Poin-poinnya dirangkum di bawah ini.
Mengapa banyak perusahaan yang menunda pembayaran pajaknya?
Perusahaan sering kali mempunyai tunggakan pajak. Hal ini mungkin disebabkan karena perusahaan hanya fokus membangun bisnis untuk meningkatkan omset atau pendapatan, sehingga menyebabkan perusahaan melupakan pajak yang sudah tertunggak atau tidak dikelola.
Dampak Terhadap Perusahaan Jika Tidak Membayar Pajak
Jika suatu perusahaan mempunyai kewajiban perpajakan tetapi gagal membayarnya, maka perusahaan tersebut akan mengalami sejumlah konsekuensi. Berikut beberapa dampak yang akan dirasakan:
- Pendaftaran Online Single Submission (OSS) tidak dapat dilakukan.
OSS adalah sistem buatan pemerintah yang memfasilitasi perizinan perusahaan baik di tingkat federal maupun regional. OSS terkait erat dengan pendapatan. Pelaku usaha yang tidak membayar pajak akan ditolak Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
- Menurunkan kredibilitas perusahaan
Badan yang tidak membayar pajak dapat diterbitkan oleh DJP. Hal ini tidak diragukan lagi akan merusak reputasi perusahaan dan mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap organisasi.
- Sulit mengelola keuangan pembayaran klien
Setelah bertransaksi, sebagian besar klien pasti menginginkan bukti faktur pajak. Jika korporasi tidak patuh pajak, maka pengurusan faktur pajak ini akan sulit dilakukan. Jika hal ini terjadi, kemungkinan besar perusahaan akan kesulitan mengelola keuangannya, yang akan berdampak buruk dalam jangka panjang terhadap kesehatan keuangan perusahaan.
- Perusahaan dalam pengawasan AEoI (Automatic Exchange of Information)
AEoI adalah sistem yang memungkinkan pembayar pajak dari berbagai negara untuk bertukar informasi rekening. Tujuannya adalah untuk melacak kemungkinan pajak di luar negeri dan mengawasi penghindaran pajak yang dilakukan pengusaha.
- Sanksi Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.
Sanksinya berupa penagihan, pelarangan, dan penyanderaan selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
Anda dapat membaca Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak yang Tidak Taat untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sanksi yang diberikan.
- Pencabutan Izin Usaha
Jika tidak membayar pajak, bisa saja izin usahanya dibatalkan, seperti contoh klub Sky Garden di Bali yang kedapatan tidak membayar pajak dan akhirnya ditutup karena izin usahanya dicabut.
Akibat negatif bagi Perusahaan jika pajak tidak diproses tepat waktu
Apabila suatu perusahaan tidak menyampaikan pajak tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif seperti denda, bunga, dan kenaikan. Jika suatu perusahaan telah menunggak pajak selama bertahun-tahun, maka harus diselesaikan. Perusahaan akan menerima surat STP denda setelah melaksanakan atau membayar pajak. Ketika suatu perusahaan terlambat dalam memproses pajak dalam sistem yang semakin kompleks atau tersinkronisasi, maka hal tersebut membahayakan kelangsungan komersial perusahaan tersebut.





