Dasar Pengenaan Pajak PPh dan PPN

Dasar Pengenaan Pajak PPh dan PPN

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan terpercaya yang menyediakan layanan konsultasi perpajakan dan telah bersertifikat resmi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Dasar pengenaan pajak PPh dan PPN. Berikut informasinya.

Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai apa pun yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang merupakan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak berfungsi sebagai landasan untuk menghitung besarnya pajak yang akan dipungut. PPN atau PPh 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak yang harus dibayar.

Menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, terdapat beberapa jenis dasar pengenaan pajak yang masing-masing terdiri dari beberapa dasar penghitungan pajak yang terutang, antara lain sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPh (DPP PPh)

Menurut aturan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, dasar pemungutan Pajak Penghasilan (DPP PPh) adalah sebagai berikut:

A. DPP Nilai Impor atau DPP PPh 22

Nilai Impor adalah nilai moneter yang digunakan untuk menghitung tarif impor, serta pungutan lain yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan atas impor Barang Kena Pajak. Jumlah impor ini belum termasuk PPN yang dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN.

B. DPP PPh 23

DPP PMK PPh 23 adalah nilai uang imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan barang-barang lainnya dikurangi harga kotor tidak termasuk PPN.

C. DPP PPh 15

PPh Pasal 15 mengenakan pajak kepada wajib pajak industri pelayaran. Pajak PPh 15 dikenakan berdasarkan norma penghitungan tertentu atas penghasilan bersih, yaitu 4% dari peredaran bruto. PPh yang terutang sebesar 1,2% dari total pendapatan dan bersifat final.

2. Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN)

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang:

A. DPP Harga Jual

Harga jual adalah nilai moneter dari seluruh biaya yang diminta atau yang harus diminta penjual sebagai akibat dari penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP). Harga jual tersebut belum termasuk PPN yang dikenakan sesuai Undang-Undang (UU) PPN, serta pengurangan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak.

B. DPP Pergantian

Penggantian yang dimaksud adalah sejumlah uang atas seluruh biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa sebagai akibat dari pemberian Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian ini belum termasuk PPN yang dipungut sesuai UU PPN, serta pengurangan yang tertera pada Faktur Pajak.

C. DPP Nilai Ekspor

Nilai ekspor dari semua biaya yang diminta atau harus diminta oleh eksportir disebut sebagai nilai ekspor.

D. DPP Nilai Impor

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang digunakan untuk menghitung pajak impor serta pungutan lain yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan atas impor Barang Kena Pajak, kecuali PPN yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang PPN.

E. DPP Nilai Lainnya

Nilai lain diubah menjadi nilai moneter yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum, DPP Nilai Lain diatur dalam UU PPN Pasal 8A ayat (2), yang rinciannya diatur dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 Tentang Penggunaan Nilai Lain Sebagai Dasar Perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *