PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda, selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait mengenal pajak minimum global. Simak informasinya berikut ini.

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah merancang Inclusive Framework (IF) BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengurangi penghindaran pajak, yakni penetapan pajak minimum global (Global Minimum Taxation), terlepas dari pembahasan OECD yang menunda penerapan ketentuan ini.
Pemungutan pajak minimum global belum lama ini disepakati oleh para pemimpin ekonomi internasional yang berkumpul dalam organisasi G20 di Paris, dimana pajak minimum global akan dikenakan sebesar 15%.
Menurut Yon Arsal Staf Ahli Kepatuhan Perpajakan Kementerian Keuangan RI, kesepakatan pajak minimum global yang akan diterapkan pada perusahaan multinasional akan berdampak pada nilai yang diberikan kepada pelaku usaha, seperti tax allowance atau tax holiday.
Mengenal Apa Itu Pajak Minimum Global
Pajak minimum global didefinisikan sebagai nilai pajak yang dibayarkan kepada seluruh perusahaan multinasional, termasuk perusahaan multinasional lokal yang mempunyai pendapatan di luar negeri. Tujuan diberlakukannya pajak ini adalah untuk menjamin bahwa setiap perusahaan multinasional sebagai wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya, paling sedikit di kantor pusat dan yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Terdapat tarif minimum yang berlaku efektif terhadap pendapatan yang diperoleh perusahaan multinasional dengan skema IIR atau singkatan dari Income Inclusion Rule yang tercakup dalam peraturan sekunder khususnya UTPR (Under Taxed Payments Rule) melalui otoritas pajak minimum global.
Metode ini memaksa setiap perusahaan untuk menghitung bagian proporsionalnya atas pendapatan yang diterima jika tidak dikenakan pajak pada tingkat tertentu. Sedangkan UTPR akan menjadi aturan pelengkap yang berlaku jika entitas komponen tidak menganut skema IIR.
Dalam contoh ini, pajak minimum global adalah bagian dari rencana pajak digital yang dirancang oleh OECD dengan dukungan dari organisasi pemimpin ekonomi internasional G20. Pajak ini dibangun atas dua pilar, pilar pertama bertujuan untuk meminimalisir kompetensi perpajakan khususnya PPh (Pajak Penghasilan) badan, dan pilar kedua sebagai penunjang solusi pada periode saat ini yaitu digitalisasi.
Alasan Pemberlakuan Pajak Minimum Global
Menurut OECD, pajak korporasi atau korporasi merupakan komponen penting pendapatan negara dalam membangun fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di negara-negara berkembang.
OECD menyatakan bahwa, seperti halnya penerapan pajak minimum global, masih terdapat ketidaksesuaian data yang signifikan antara lokasi pendapatan yang dilaporkan dan lokasi pendapatan yang diterapkan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan dampak negatif, seperti penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan pada perusahaan internasional.
Dalam hal ini, beberapa Menteri Keuangan (Menkeu) dari seluruh dunia, antara lain Arturo Herera Gutierrez dari Meksiko, Sri Mulyani Indrawati dari Indonesia, Tito Mboweni dari Afrika Selatan, Olaf Scholz dari Jerman, dan Janet Yellen dari Amerika Serikat, menyampaikan beberapa alasan penerapan kebijakan tersebut. pajak minimum global, termasuk:
- Kelompok kaya dan korporasi memiliki kondisi ekonomi yang jauh lebih baik dibandingkan kelompok ekonomi terbawah.
- Dimana pemerintah sangat membutuhkan lebih banyak uang negara untuk memulihkan perekonomian negara dan berinvestasi pada perusahaan-perusahaan kecil, karyawan, dan keluarga yang membutuhkan.
- Tentu saja, ketika pandemi mereda, pemerintah akan memerlukan lebih banyak sumber daya negara untuk mengatasi perubahan iklim dan tantangan struktural jangka panjang.
Manfaat Pajak Minimum Global
Seperti halnya penerapan pajak ini, ide atau pelaksanaannya mempunyai tujuan dan keuntungan yang jelas, khususnya bagi negara-negara global. Berikut adalah beberapa keuntungan menerapkan pajak minimum global:
- Penerbitan Pilar 2 diharapkan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar $150 miliar di seluruh dunia setiap tahunnya.
- Ada stabilitas dalam sistem perpajakan global;
- Menciptakan perekonomian global yang lebih adil; dan
- Menciptakan sistem perpajakan internasional yang inklusif, khususnya di Indonesia, yang terkena dampak dari perlindungan basis pajak.
- Untuk mencegah penghindaran pajak, seperti berkembangnya kerugian (harmful) atau pengalihan keuntungan yang dilakukan oleh dunia usaha untuk menghindari penerapan pajak yang tinggi di negara asalnya.
Pajak Minimum Global di Indonesia
Penetapan pajak minimum global di Indonesia merupakan sebuah inovasi yang mampu menjaga basis pendapatan negara. Tarif pada tingkat minimum tentu saja dapat mengurangi persaingan atau daya saing pajak, yang merupakan hal yang umum terjadi. Hal ini akan berdampak pada fungsi tax haven dan dapat mengurangi frekuensi stimulus BEPS. Hasilnya, pajak minimum global tidak diragukan lagi dapat membantu mengatasi ‘kebocoran pajak’ yang diakibatkan oleh globalisasi.
Dalam kaitan ini, pilihan Indonesia untuk mendukung penerapan pajak minimum global sudah tepat. Sementara itu, berbagai faktor harus diperhatikan dalam melaksanakan perjanjian demi kepentingan terbaik Indonesia, antara lain:
- Penerbitan pilar 2 mungkin akan mengubah pola pergerakan modal global secara drastis. Hasilnya, Anda mungkin yakin bahwa strategi investasi di negara bebas pajak akan lebih singkat dan mudah. Dalam hal ini, jelas bahwa arus modal dan keuntungan akan mengalir secara proporsional ke setiap negara dengan ukuran ekonomi yang besar, seperti Indonesia, atau hal ini dapat dipandang sebagai upaya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih pasti dan lebih baik. Pada saat yang sama, perlu dilihat bagaimana Indonesia menyelesaikan permasalahan implementasi yang ditimbulkan oleh UU Cipta Kerja yang telah diatur landasan hukumnya.
- Global Anti-Base Erotion (GloBE), dimana rencana ini lebih berorientasi pada kepentingan negara dimana perusahaan multinasional tersebut berdomisili atau berada. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemitraan tersebut. Ada satu hal yang diketahui mengenai perusahaan multinasional di Indonesia yang sebagian besar berasal dari capital exporting countries.
- Sebagai Subject To Tax Rule (STTR), sistem ini memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya di negara-negara berkembang. Pendekatan ini cenderung memberikan prediktabilitas terhadap basis pajak di Indonesia sebagai negara sumber, serta netralitas kompetitif Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia diharapkan membantu mewujudkan janji instrumen multilateral untuk mengubah P3B pada Pasal 4 ayat (1), yang dapat diartikan mengubah kata wajib pajak menjadi subjek pajak, menjadi kenyataan.
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa keputusan Indonesia untuk mendukung penerapan pajak minimum global merupakan tindakan yang tepat dalam memperjuangkan kepentingan negara, apalagi saat ini digitalisasi sedang menjadi perbincangan dalam dunia perpajakan, dan hal ini terkait dengan antisipasi. berbagai hal yang akan timbul, terutama ke arah negatif.





