PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan dibidang perpajakan yang telah memiliki sertifikat yang letaknya ada di Batam. Perusahaan ini pula sudah terpercaya dan professional, Makanya, bila Anda memiliki masalah dibidang perpajakan, kami akan siap membantu. Di artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal PTKP 2024 Bagi Wajib Pajak, Berikut ini penjelasannya.

Definisi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP merupakan batasan nominal dari pendapatan Wajib Pajak (WP) yang tidak terkena pajak. PTKP dapat dikatakan sebagai dasar dari perhitungan PPh 21.
Tidak terkena PPh Pasal 21 jika penghasilan WP tidak lebih dari PTKP. Begitu pun sebaliknya jika wajib pajak memiliki penghasilan yang lebih dari PTKP, maka penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan PTKP yang akan menjadi dasar perhitungan dari Pajak Penghasilan Pasal 21.
Fungsi PTKP
Sebagai pengurang pada penghasilan neto WP saat perhitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh merupakan sebuah pengurang penghasilan yang dibayarkan.
Pemerintah menetapkan untuk PTKP WP orang pribadi sebesar Rp4,5 juta per bulannya dan sebesar Rp54 juta per tahunnhya. Namun, angka ini tidak menjadi batas dan masih bisa bertambah.
Kalau menurut UU di Nomor 7 Tahun 2021, PTKP pribadi untuk per tahunnya sebesar Rp 54 juta, ini merupakan sebuah besaran dari PTKP yang sama dengan UU PPh.
Orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp4,5 juta termasuk di kategori WP Tidak Efektif (NE) yang tidak perlu menyampaikan SPT. Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP yang dikenal dan akan menjadi basis PPh, dengan perhitungan progresif dengan berdasar pada lapisan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk pembayaran pajak penghasilan sampai dengan tahun pajak 2021, dikenakan bea masuk dan tingkat tarif dengan mengacu pada UU Pajak Penghasilan. Sampai tahun 2024, batasan PTKP masih menerapkan aturan ini.
Perbandingan antara Tarif PPh Orang Pribadi di UU PPh dan UU HPP
| Lapisan Tarif | UU PPh | UU HPP | ||
| Rentang PKP | Tarif | Rentang PKP | Tarif | |
| I | 0 – Rp 50 juta | 5% | 0 – Rp 60 juta | 5% |
| II | > Rp 50 – 250 juta | 15% | > Rp 60 – 250 juta | 15% |
| III | > Rp 250 – 500 juta | 25% | > Rp 250 – 500 juta | 25% |
| IV | > Rp 500 juta | 30% | > Rp 500 juta – 5 miliar | 30% |
| V | > 5 miliar | 35% | ||
Ketentuan Tarif PTKP
Berdasarkan Pajak Penghasilan di UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan kalau seorang wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka harus membayar PPh 21, karena memiliki penghasilan di atas PTKP.
Adapun, besaran tarif PTKP orang pribadi terbaru:
- Bagi WP orang pribadi sebesar Rp54.000.000
- Bagi WP yang sudah kawin mendapat tambahan Rp4.500.000
- PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung sama suami sebesar Rp54.000.000
- Jika ada tambahan, dengan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, ataupun anak angkat sebesar Rp4.500.000
keluarga sedarah seperti orang tua kandung, saudara kandung, dan juga anak. Sedangkan, keluarga semenda seperti mertua, ipar, dan juga anak tiri.
Tarif PTKP 2024 Berdasarkan Jumlah Tanggungan
| Golongan | Kode | Tarif PTKP |
| Tidak Kawin (TK) | TK/0 (tanpa tanggungan) | Rp54.000.000 |
| TK/1 (1 tanggungan) | Rp58.500.000 | |
| TK/2 (2 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
| TK/3 (3 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
| Kawin (K) | K/0 (tanpa tanggungan) | Rp58.500.000 |
| K/1 (1 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
| K/2 (2 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
| K/3 (3 tanggungan) | Rp72.000.000 | |
| Kawin + Istri (K/I) Penghasilan antara suami dan istri digabung | KI/0 (tanpa tanggungan) | Rp112.500.000 |
| KI/1 (1 tanggungan) | Rp117.000.000 | |
| KI/2 (2 tanggungan) | Rp121.500.000 | |
| KI/3 (3 tanggungan) | Rp126.000.000 |
WP Orang Pribadi Tunggal tetap dapat menerima PTKP tambahan. Sumbernya adalah tambahan Rp4,5 juta per anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan tanggungan penuh anak angkat, maksimal tiga orang di satu keluarga.
Didalam terminologi perpajakan yang ada di Indonesia, termasuk kerabat sedarah apa saja yang menjadi tanggungan dan juga dapat ditambahkan ke PTKP yaitu seperti ayah, ibu dan juga anak kandung.
Sedangkan, untuk keluarga langsung yang menikah bisa menjadi tanggungan serta dapat meningkatkan PTKP adalah mertua dan juga anak tiri. Saudara serta ipar walau nafkahnya ditanggung sama WP, namun hal itu tidak dapat dihitung menjadi PTKP tambahan.
Siapa Saja yang Bebas PPh?
Berdasarkan pada Pasal 60 PP Nomor 5 Tahun 2022, terdapat kelompok yang tidak dikenakan PPh. Kelompok pertama ada;ah UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta dalam 1 tahun. Artinya, UMKM orang pribadi hanya perlu membayar PPh kalau omzetnya lebih dari Rp500 juta pertahun. Kelompok kedua adalah masyarakat yang memiliki gaji dibawah Rp4.500.000 sebulan. Kelompok ini berada pada bawah batas PTKP yaitu Rp54.000.000 per tahun ataupun Rp4.500.000 per bulan.




