Beberapa Jenis Dokumen Yang Disamakan Dengan Faktur Pajak

Beberapa Jenis Dokumen Yang Disamakan Dengan Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang melayani dibidang jasa yang berkaitan dengan perpajakan, kami menyediakan layanan jasa berupa jasa akuntansi dan konsultasi permasalahan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Beberapa Jenis Dokumen Yang Disamakan Dengan Faktur Pajak. Berikut ini pembahasannya.

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menetapkan beberapa dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan sama Faktur Pajak. Dengan begitu, PKP tidak perlu membuat faktur pajak dalam bentuk umum.

Berikut ini beberapa dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak menurut Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2021:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat dan/atau dikeluarkan BULOG dan/atau DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
  2. Bukti tagihan pada penyerahan jasa telekomunikasi dari perusahaan telekomunikasi.
  3. Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat Penyelenggara Distribusi terhadap penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi dan/atau fee yang terkait distribusi token dan/atau voucher.
  4. Bukti tagihan terhadap penyerahan listrik dari perusahaan listrik.
  5. Bukti tagihan terhadap penyerahan BKP dan/atau JKP dari perusahaan air minum.
  6. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), dan delivery bill, yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa berupa angkutan udara dalam negeri.
  7. Nota penjualan jasa yang dibuat dan/atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa berupa jasa kepelabuhanan.
  8. Bukti tagihan (trading confirmation) terhadap penyerahan JKP dari perantara efek.
  9. Bukti tagihan terhadap penyerahan JKP dari perbankan.
  10. Dokumen yang dipakai untuk pemesanan pita cukai dari hasil tembakau (dokumen CK-1).
  11. SSP digunakan untuk pembayaran PPN pada penyerahan BKP melalui juru lelang disertai kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah dengan SSP itu.
  12. Pemberitahuan untuk Ekspor Barang yang mencantumkan identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri sama Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang itu, untuk ekspor BKP.
  13. Pemberitahuan untuk Ekspor JKP ataupun BKP Tidak Berwujud serta dilampiri sama invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP atau BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP atau BKP Tidak Berwujud.
  14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan sebuah identitas pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan juga Cukai yang mencantumkan identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sama PIB itu, untuk impor BKP.
  15. PIB yang mencantum sebuah identitas pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang dilampiri SSP dan juga surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, ataupun surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan sebuah identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari PIB itu, untuk impor BKP dalam hal yang ada penetapan kekurangan dari nilai PPN Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai.
  16. Surat yang berupa penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak terhadap barang kiriman yang terdapat identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.
  17. SSP untuk pembayaran PPN terhadap pemanfaatan BKP Tidak Berwujud ataupun JKP dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean, dengan cara melampirkan tagihan serta rincian yang berupa jenis dan juga nilai BKP Tidak Berwujud ataupun JKP serta nama dan juga alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.
  18. Bukti dari pungut PPN terhadap pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama serta NPWP ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar diadministrasi DJP, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan kalau akun pembeli di sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama serta NPWP pembeli, ataupun alamat posel (email) pembeli yang terdaftar di administrasi DJP.
  19. Dokumen yang berisi pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan sebuah penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  20. SSP terhadap pembayaran PPN untuk pengeluaran BKP yang dimiliki Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain didalam Daerah Pabean yang dilampirikan sama pemberitahuan dari pabean untuk pengeluaran BKP.
  21. SSP untuk pembayaran PPN terhadap pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas serta Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain didalam Daerah Pabean yang dilampiri:
  • Pemberitahuan dari pabean untuk pengeluaran BKP;
  • Invoice ataupun kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan dengan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
  • Invoice ataupun kontrak, untuk penyerahan JKP dan BKP yang Tidak Berwujud.
  1. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang terdapat identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan PPKEK itu, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  2. SSP terhadap pelunasan PPN terkait pada penyerahan BKP dan JKP oleh Pelaku Usaha di KEK ke pembeli serta penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain didalam Daerah Pabean pada saat impor, pemanfaatan, ataupun perolehan yang tidak dipungut oleh PPN yang dilampiri:
  • Pemberitahuan dari pabean untuk pengeluaran BKP;
  • Invoice ataupun kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan dengan tanpa melalui mekanisme dari pengeluaran BKP; atau
  • Invoice ataupun kontrak, untuk penyerahan JKP dan BKP yang Tidak Berwujud.
  1. SSP terhadap pelunasan PPN terkait pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP dari Pelaku Usaha di KEK ke pembeli dan penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain didalam Daerah Pabean pada saat impor, pemanfaatan, ataupun perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP.
  2. Surat untuk ketetapan pajak dalam menagih Pajak Masukan terhadap perolehan BKP dan JKP, impor BKP, serta pemanfaatan dari BKP Tidak Berwujud dan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean yang dilampiri seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar, yakni berupa:
  • Bukti dari penerimaan negara sebagaimana sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan terkait sistem penerimaan negara yang secara elektronik;
  • Bukti dari pemindahbukuan yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang sebagaimana sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pembayaran serta penyetoran pajak; dan/atau
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ataupun bukti penerimaan negara sebagai sebuah bukti kompensasi terhadap Utang Pajak sebagaimana sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara penghitungan serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak masukan yang tercantum di dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak bisa dikreditkan. Namun, PKP tetap perlu untuk memperhatikan informasi yang dicantum dalam dokumen itu. Contohnya, di PER 16/2021, pajak masukan di dokumen pemungutan PPN PMSE bisa dikreditkan sepanjang mencantumkan nama serta NPWP ataupun NIK pembeli maupun mencantumkan alamat email dari pembeli yang terdaftar di administrasi DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *