Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Bisakah Ketentuan dalam PSAK 57 Berperan Mengurangi Kerusakan Lingkungan di Indonesia?.
Pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan masih menjadi persoalan besar. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian adalah aktivitas penambangan di wilayah kepulauan timur Indonesia yang diduga merusak lingkungan setempat. Beberapa perusahaan yang beroperasi di sana mendapat pengawasan ketat pemerintah karena aktivitas ekstraksi yang dianggap berpotensi mengancam kelestarian alam.
Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia berkewajiban mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Salah satu poin penting dalam agenda tersebut adalah mendorong pola produksi dan konsumsi yang selaras dengan prinsip keberlanjutan. Artinya, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh melebihi kemampuan alam untuk memulihkan dirinya. Keberlangsungan konsumsi hanya dapat terjaga bila laju penggunaan berada di bawah laju regenerasi alami.
Laporan organisasi advokasi lingkungan menunjukkan bahwa sebagian besar daratan nasional telah dialokasikan untuk kegiatan tambang. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan ribu hektar lahan tercatat mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut, bahkan puluhan konflik sosial muncul karena eksploitasi yang tidak terkendali. Setelah melakukan kegiatan ekstraksi, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Pengeluaran yang diperlukan untuk pemulihan ini dikenal sebagai biaya restorasi. Karena realisasinya terjadi di masa depan, biaya tersebut dicatat sebagai kewajiban, baik dalam bentuk provisi maupun liabilitas kontinjensi, tergantung kelengkapan syarat pengakuannya.
Profesi akuntansi berperan penting dalam memastikan penerapan standar yang mendukung keberlanjutan. Melalui penyusunan pedoman yang tepat, akuntansi dapat membantu menekan pola konsumsi industri terhadap sumber daya alam.
Salah satu standar yang berpengaruh dalam hal ini adalah standar yang mengatur tentang provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi. Untuk dapat mengakui provisi, tiga kondisi utama harus terpenuhi:
Telah terjadi peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban saat ini, baik yang bersifat hukum maupun kewajiban konstruktif.
Kemungkinan besar akan terjadi arus keluar sumber daya—biasanya berupa dana—untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Jumlah kewajiban dapat diestimasi dengan andal.
Jika salah satu dari kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka biaya restorasi tidak dapat diklasifikasikan sebagai provisi dan harus dicatat sebagai liabilitas kontinjensi yang diungkapkan dalam laporan keuangan. Standar juga memberi pengecualian bagi liabilitas kontinjensi dengan kemungkinan kecil terjadinya pengeluaran arus kas; dalam situasi seperti itu, pengungkapan tidak diwajibkan.
Dari sisi perusahaan, pencatatan sebagai liabilitas kontinjensi sering dianggap lebih menguntungkan daripada pengakuan provisi. Hal ini karena provisi menambah total kewajiban dalam laporan posisi keuangan, yang pada akhirnya meningkatkan rasio leverage. Rasio leverage yang tinggi cenderung membuat perusahaan lebih sulit mendapatkan pembiayaan tambahan atau berpotensi menghadapi bunga pinjaman yang lebih besar.





