PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi hibah orangtua kepada anak: ketentuan pajak dan administrasi yang perlu di perhatikan.
Hibah dari orang tua kepada anak sering dilakukan sebagai bentuk perencanaan keuangan keluarga atau pengalihan aset sejak dini. Meski tidak melibatkan transaksi jual beli, hibah tetap memiliki implikasi perpajakan yang wajib dipahami agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Apakah Hibah Orang Tua–Anak Dikenakan PPh?
Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, hibah yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dalam garis keturunan lurus, seperti orang tua dan anak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, hibah yang diberikan:
- dari orang tua kepada anak, atau
- dari anak kepada orang tua,
pada prinsipnya tidak dikenakan PPh, sepanjang hibah tersebut dilakukan secara wajar dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau transaksi komersial lainnya.
Mengapa Hibah Tetap Perlu Dilaporkan?
Walaupun tidak dikenai PPh, hibah tetap berdampak pada posisi harta wajib pajak. Oleh karena itu, hibah wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik oleh pihak pemberi maupun penerima.
- Bagi pemberi hibah, harta yang diberikan harus dikeluarkan dari daftar harta.
- Bagi penerima hibah, harta yang diterima harus dicatat sebagai penambahan harta dengan keterangan sumber berasal dari hibah.
Jika tidak dilaporkan dengan benar, perbedaan data harta dapat memicu klarifikasi atau pemeriksaan dari otoritas pajak.
Dokumen Administrasi yang Perlu Disiapkan
Untuk memastikan bahwa pengalihan harta benar-benar merupakan hibah dan bukan transaksi lain, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:
- Surat pernyataan hibah yang ditandatangani kedua belah pihak
- Akta hibah, terutama jika objek hibah bernilai besar
- Bukti kepemilikan harta sebelum dan sesudah hibah, seperti:
- BPKB dan STNK untuk kendaraan
- Sertifikat tanah atau bangunan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga, misalnya akta kelahiran
Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti apabila di kemudian hari DJP meminta penjelasan atas perubahan data harta.
Hal yang Perlu Diwaspadai
Hibah tetap bisa menjadi perhatian fiskus apabila:
- Objek hibah sebelumnya digunakan dalam kegiatan usaha, atau
- Terdapat indikasi bahwa hibah digunakan untuk menyamarkan transaksi tertentu.
Dalam kondisi tersebut, administrasi hibah harus disusun lebih cermat agar tidak dianggap sebagai pengalihan harta yang seharusnya dikenai pajak.
Hibah antara orang tua dan anak tidak dikenakan Pajak Penghasilan, selama memenuhi ketentuan hubungan keluarga lurus dan tidak berkaitan dengan usaha. Meski demikian, hibah tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dan didukung dengan dokumen yang memadai. Pelaporan yang rapi dan konsisten menjadi kunci untuk menghindari permasalahan pajak di kemudian hari.





