PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2026 yang mengatur tata cara pengakuan penghasilan, biaya, serta penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi.
Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas mulai berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi sejak 1 Januari 2025. Kehadiran PSAK 117 membawa perubahan signifikan terhadap metode pengakuan pendapatan, pengukuran liabilitas, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan asuransi sehingga diperlukan penyesuaian dalam aspek perpajakan.
Mengapa PER-5/PJ/2026 Diterbitkan?
Penerapan PSAK 117 mengubah cara perusahaan asuransi menyusun laporan keuangannya. Apabila tidak diatur secara khusus, perubahan tersebut dapat menimbulkan perbedaan dalam penghitungan pajak penghasilan.
PER-5/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi Wajib Pajak dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak selama masa penerapan PSAK 117. Melalui aturan ini, DJP memberikan kejelasan mengenai perlakuan perpajakan agar proses transisi menuju standar akuntansi yang baru dapat berjalan dengan lebih terarah. Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025.
Siapa yang Wajib Mengikuti Ketentuan Ini?
Peraturan ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang:
- Menyelenggarakan Pembukuan Kontrak Asuransi Berdasarkan PSAK 117; Atau
- Menggunakan Ketentuan Khusus Mengenai Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Kontrak Asuransi Berdasarkan Regulasi Sektor Perasuransian Atau Modifikasi PSAK 117.
Penghitungan Pajak Tahun 2025 Masih Menggunakan Pendekatan Sebelumnya
Walaupun laporan keuangan komersial mulai menerapkan PSAK 117, penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Tahun Pajak 2025 masih menggunakan pendekatan yang berlaku sebelum penerapan standar baru.
Artinya, dasar pengakuan penghasilan dan biaya fiskal tetap mengacu pada:
* Laporan Keuangan Tahun 2025 Yang Disusun Berdasarkan PSAK Sebelum PSAK 117; Dan
* Ketentuan Pajak Penghasilan Yang Masih Berlaku Untuk Tahun Pajak 2025, Termasuk Pengaturan Mengenai Cadangan Yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya Sesuai Ketentuan Perpajakan.
Dengan demikian, penerapan PSAK 117 pada laporan keuangan komersial belum langsung mengubah dasar penghitungan pajak pada Tahun Pajak 2025.
Perlakuan Perpajakan bagi Perusahaan Asuransi yang Melaporkan Keuangan kepada OJK
Bagi perusahaan asuransi yang wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penghitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.
Selain itu, saat menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak juga wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Laporan Keuangan Tahun 2025 Berdasarkan PSAK 117 Beserta Penghitungan Pajaknya;
- Laporan Keuangan Tahun 2025 Yang Disusun Menggunakan PSAK Sebelumnya; Dan
- Dokumen Atau Keterangan Lain Yang Dipersyaratkan Dalam Ketentuan Perpajakan.
Tujuan Diterbitkannya Aturan Ini
Melalui PER-5/PJ/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa perubahan standar akuntansi tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
Aturan ini juga menjadi pedoman selama masa transisi sehingga perusahaan asuransi tetap dapat menyusun laporan keuangan sesuai PSAK 117, sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan fiskal yang berlaku pada Tahun Pajak 2025.
Dasar Hukum
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2026 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi.
- Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 sebagai dasar perubahan standar akuntansi sektor asuransi.
Kesimpulan
PER-5/PJ/2026 memberikan kepastian mengenai perlakuan perpajakan bagi perusahaan asuransi yang mulai menerapkan PSAK 117. Meskipun standar akuntansi telah berubah, penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Tahun Pajak 2025 masih menggunakan pendekatan fiskal yang telah berlaku sebelumnya. Dengan adanya aturan ini, proses transisi menuju standar akuntansi baru diharapkan dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengganggu pemenuhan kewajiban perpajakan.





