PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pengguna NPPN wajib mengisi dua lampiran ini di SPT tahunan Coretax.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) perlu memperhatikan pengisian SPT Tahunan di Coretax. Pasalnya, ada dua lampiran khusus yang wajib diisi agar perhitungan pajak sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah saat pelaporan.
Apa Itu NPPN?
NPPN adalah metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan persentase norma yang ditetapkan DJP, tanpa perlu menyusun pembukuan lengkap. Skema ini umumnya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu.
Namun, meskipun lebih sederhana, pengguna NPPN tetap memiliki kewajiban administratif dalam SPT Tahunan.
Dua Lampiran yang Wajib Diisi Pengguna NPPN
1. Lampiran Penghitungan NPPN
Lampiran ini digunakan untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan:
- Jumlah peredaran bruto selama satu tahun pajak
- Persentase norma sesuai jenis usaha dan wilayah
Di bagian ini, Coretax akan membantu menghitung penghasilan neto secara otomatis setelah data peredaran bruto dan norma diinput dengan benar.
2. Lampiran Daftar Peredaran Bruto
Lampiran ini berisi rincian omzet atau peredaran usaha selama tahun pajak. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya karena akan menjadi dasar penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN.
Lampiran ini penting untuk menunjukkan transparansi penghasilan usaha Wajib Pajak.
Konsekuensi Jika Lampiran Tidak Diisi
Apabila salah satu atau kedua lampiran tersebut tidak diisi:
- Perhitungan pajak bisa menjadi tidak valid
- SPT berpotensi dianggap tidak lengkap
- Risiko diminta klarifikasi atau pembetulan oleh DJP
Kesimpulan
Penggunaan NPPN memang memudahkan karena tidak memerlukan pembukuan detail. Namun, Wajib Pajak tetap harus cermat saat mengisi SPT Tahunan di Coretax, khususnya dengan memastikan:
- Lampiran Penghitungan NPPN terisi
- Lampiran Daftar Peredaran Bruto diisi dengan benar dan sesuai fakta
Dengan melengkapi kedua lampiran tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan perpajakan.




