PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi SPT kurang bayar sudah terbit billing? Ketahui cara membatalkannya di Coretax.
Dalam sistem Coretax, status SPT dapat berubah menjadi “Menunggu Pembayaran” ketika wajib pajak telah menekan tombol Bayar dan Lapor pada SPT yang menunjukkan kurang bayar. Pada tahap ini, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing sebagai dasar pembayaran pajak.
Namun, tidak jarang wajib pajak baru menyadari adanya kesalahan data setelah kode billing dibuat. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah SPT yang sudah berstatus menunggu pembayaran masih bisa dibatalkan atau diperbaiki?
SPT Tidak Bisa Langsung Diedit
Ketika SPT sudah masuk status “Menunggu Pembayaran”, data di dalam SPT tersebut tidak dapat langsung diubah atau diedit. Hal ini karena SPT sudah terhubung dengan kode billing yang diterbitkan sistem untuk proses pembayaran pajak.
Meskipun begitu, wajib pajak tetap memiliki beberapa cara untuk mengatasi kesalahan tersebut.
1. Membatalkan Kode Billing
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah membatalkan kode billing yang sudah diterbitkan di sistem Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Masuk ke menu Pembayaran di Coretax.
- Pilih daftar Kode Billing yang Belum Dibayar.
- Cari kode billing yang ingin dibatalkan.
- Klik opsi Batal pada kode billing tersebut.
Setelah proses pembatalan berhasil, status SPT biasanya akan kembali menjadi Konsep SPT, sehingga wajib pajak dapat memperbaiki data yang sebelumnya salah dan membuat kode billing baru.
2. Menunggu Masa Berlaku Kode Billing Berakhir
Selain membatalkan secara manual, cara lain adalah menunggu kode billing kedaluwarsa.
Umumnya, kode billing memiliki masa berlaku sekitar 7 hari sejak diterbitkan. Jika tidak dilakukan pembayaran hingga masa tersebut berakhir, sistem akan otomatis mengubah status SPT kembali menjadi Konsep SPT, sehingga data di dalamnya bisa diperbaiki.
Kesimpulan
SPT dengan status “Menunggu Pembayaran” memang tidak bisa langsung diperbaiki karena sudah terhubung dengan kode billing. Namun, kesalahan tetap dapat diatasi dengan dua cara utama, yaitu:
- Membatalkan kode billing melalui menu pembayaran di Coretax.
- Menunggu kode billing kedaluwarsa agar status SPT kembali menjadi konsep.
Dengan memahami langkah ini, wajib pajak dapat memperbaiki kesalahan sebelum melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara final.





