PT Jovindo Solusi Batam, yang bergerak di bidang perpajakan,kami menawarkan ahli pajak, jasa pembukuan, dan jasa manajemen melalui perusahaan kami. Sangat ideal bagi kami untuk menjadi mitra pajak Anda karena kami beroperasi secara profesional dan asli yang berkualitas. Oleh karena itu, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas detail Natura Tax. Inilah penjelasannya.
Pengertian Pajak Natura
Natura mengacu pada imbalan dalam bentuk barang yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja mereka, sedangkan kesenangan mengacu pada kompensasi dalam bentuk fasilitas yang ditawarkan kepada karyawan oleh majikan mereka.
Pada awalnya, penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk natura dan untuk kesenangan bagi seluruh pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018, yang memungkinkan perusahaan untuk memotong biaya tersebut dari gaji kotor karyawan.
Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diubah ketentuan yang mengatur tentang natura atau kenikmatan. Menurut undang-undang, beberapa tunjangan atau barang sejenis bebas pajak bagi karyawan yang menerimanya.
Perlakuan pajak penghasilan untuk penggantian atau kompensasi sehubungan dengan tenaga kerja atau jasa yang diperoleh atau diperoleh dalam natura dan/atau kesenangan diperjelas dalam peraturan baru, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. PMK No. 167/PMK.03/2018 resmi diganti dan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya PMK No. 66 Tahun 2023.
Pembebanan Biaya dalam Natura atau Kenikmatan
Pengeluaran penggantian, kompensasi dalam bentuk barang, dan manfaat yang digunakan kurang dari satu tahun dapat dibebankan pada tahun terjadinya. Selama ini berlangsung, biaya penggantian dan insentif berupa manfaat yang digunakan lebih dari satu tahun dapat dikurangkan melalui amortisasi atau penyusutan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersangkutan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) yang diajukan oleh pemberi kerja atas nama pekerjanya harus mencantumkan informasi tentang biaya penggantian dan kompensasi dalam bentuk natura. Pemberi kerja yang memesan tahun fiskal 2022 pada atau sebelum, setelah, atau pada 1 Januari 2022, harus mematuhi panduan ini sejak hari itu.
Natura atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Penggantian atau kompensasi yang diperoleh dalam bentuk natura atau manfaat didefinisikan sebagai penghasilan dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 1 dan dikenai pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Pasal 4 Ayat (1) Huruf A Tahun 2021.Pemberian penggantian atau imbalan dalam bentuk barang berbentuk komoditas non tunai. Penerima menerima hak untuk menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh pemberi atau pihak ketiga untuk siapa pemberi telah menyediakan dana dengan imbalan pembayaran atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
Pengecualian Natura atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4 disebutkan hal-hal sebagai berikut:
- Makanan, minuman, bahan makanan, dan komponen minuman yang diberikan kepada seluruh pekerja dengan kriteria sebagai berikut
- Alam atau rekreasi di tempat-tempat tertentu
- Natura atau kenikmatan yang harus diberikan pemberi kerja dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang berkaitan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, atau keselamatan pekerja yang diperlukan, seperti seragam, perlengkapan keselamatan kerja, fasilitas antar jemput, penginapan awak kapal, dan sejenisnya atau kenikmatan.
- Kegiatan rekreasi atau kegiatan yang berkaitan dengan alam yang dibiayai atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Kenikmatan alam dengan pantangan atau macam-macam.
Jenis Natura atau Kenikmatan Tertentu yang Dikecualikan
Berikut informasi dalam lampiran PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang 11 bentuk natura atau kesenangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Sifat atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu;
- Setiap pekerja dapat menerima hadiah dari pemberi kerja berupa makanan, minuman, komponen makanan, dan bahan minuman untuk hari raya keagamaan. Hari Raya Nyepi, Natal, Waisak, Tahun Baru Imlek, dan Idul Fitri adalah beberapa contoh hari raya keagamaan yang disebutkan.
- Hadiah yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan yang tidak terkait dengan hari raya keagamaan. Jumlah hadiah tidak boleh melebihi Rp 3.000.000,00 dalam satu tahun pajak.
- Fasilitas tempat kerja yang disediakan oleh perusahaan kepada karyawan, seperti laptop, komputer, ponsel, dan fasilitas tambahan (seperti pulsa atau koneksi internet). Sepanjang dimaksudkan untuk membantu pekerjaan pegawai, perlengkapan, fasilitas kerja, dan fasilitas penunjang tidak dikenakan pajak.
- Fasilitas layanan kesehatan dan medis yang ditawarkan kepada karyawan oleh pemberi kerja. Fasilitas ini tersedia untuk menangani kecelakaan kerja, situasi yang mengancam jiwa, penyakit akibat kerja, atau perawatan lebih lanjut untuk kondisi tersebut.
- Penyedia fasilitas olahraga kepada staf. Pacuan kuda, golf, balap perahu bermotor, seluncur, atau olah raga mobil dikecualikan dari pemungutan objek pajak. Untuk setiap pegawai, nilai fasilitas olah raga yang bebas pajak penghasilan tidak boleh melebihi Rp 1.500.000,- dalam satu tahun pajak.
- Sumber daya perumahan yang digunakan oleh pemberi kerja dan karyawan. Asrama, losmen, dan barak adalah contoh ruang hidup komunal atau bersama.
- Pemberi kerja menyediakan perumahan bagi pekerja, dengan hak kepemilikan individu atau orang untuk menggunakannya. Apartemen atau rumah tapak adalah beberapa contoh fasilitas hunian semacam itu. Jumlah nilai fasilitas tempat tinggal tidak boleh melebihi Rp2.000.000,00 dalam satu bulan kalender bagi setiap pegawai untuk mendapatkan objek pajak.
- Pemberian kendaraan kepada beberapa karyawan oleh pengusaha. Buruh yang dimaksud adalah mereka yang selama 12 bulan terakhir menerima upah kotor rata-rata dari pemberi kerja tidak kurang dari Rp. 100.000.000,00 per bulan dan yang tidak memiliki kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
- Mekanisme iuran kepada dana pensiun yang dibentuk dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Majikan menanggung biaya fasilitas iuran, dan karyawan menerimanya.
- Tempat ibadah seperti kapel, masjid, mushola, atau pura yang digunakan untuk kegiatan keagamaan
- Semua manfaat atau pembayaran dalam bentuk barang yang akan diterima staf atau penyedia layanan pada tahun 2022.
Penilaian Penghasilan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan
Cara menganalisis dan menghitung penghasilan untuk pembayaran, imbalan natura, atau tunjangan dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023. Penghasilan yang diterima dalam bentuk natura atau sebagai kenikmatan dinilai menurut dua undang-undang tersendiri. Sesuai dengan klausul pertama, balas jasa atau kompensasi dalam bentuk natura dinilai berdasarkan nilai pasar.
Dengan kata lain, pendapatan dalam bentuk barang dievaluasi pada harga pasar komoditas. Klausul kedua menyatakan bahwa pemberi kerja atau orang yang memberikan kenikmatan akan dinilai menurut pengeluaran yang mereka keluarkan atau seharusnya mereka keluarkan.
Selain itu, PMK 66 No. 2023 Pasal 22 ayat (2) menjelaskan penilaian kompensasi atau balas jasa yang sejak awal dimaksudkan untuk dijual secara natura oleh pengirim. Dalam hal ini, penilaian kategori yang terkait dengan tanah atau bangunan dan kategori yang tidak terkait dengan tanah atau bangunan didasarkan pada nilai pasar. Harga yang dibayarkan untuk barang-barang tersebut adalah nilai pasar yang dipermasalahkan.
PMK 66 No. 2023 Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) memberikan penjelasan tambahan tentang penilaian pengupahan atau kompensasi dalam bentuk kenikmatan. Evaluasi dilakukan setiap bulan selama masa penggunaan kenikmatan untuk imbalan atau kompensasi atas keuntungan yang terkait dengan pekerjaan yang memiliki waktu penggunaan lebih dari satu bulan.
Jika lebih dari satu penerima manfaat suatu fasilitas atau layanan menerima penggantian atau kompensasi kenikmatan, maka penilaian atas biaya yang dikeluarkan atau yang seharusnya dikeluarkan didasarkan pada pembagian penggantian atau imbalan kenikmatan kepada masing-masing penerima berdasarkan pencatatan penggunaan kenikmatan secara proporsional. .
Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) setelah dilakukan penilaian dan perhitungan. Bergantung pada apakah kejadian terjadi pertama kali pada akhir bulan, pemotongan dibuat untuk kemungkinan transfer atau pembayaran pendapatan dalam bentuk natura. Pada akhir bulan, pemotongan juga dilakukan untuk pengalihan hak pemberi untuk menggunakan fasilitas untuk tujuan rekreasi.