
Konsultan Pajak Batam– Semakin banyak orang memakai layanan penasihat pajak buat menuntaskan permasalahan yang terpaut dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online serta layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali serta Surabaya. serta daerah- wilayah yang berkaitan dengan pajak. Kali ini kami hendak menarangkan tentang “Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23.’’
Ketentuan Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 23
Berikut ini persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan buat yang mau mengajukan SKB PPh 23:
- Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 yang sudah diisi lengkap
- Sudah mengantarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir saat sebelum tahun diajukan permohonan
- hitungan PPh diperkirakan melakukan terutang buat tahun pajak diajukannya permohonan, yang sangat sedikit mencantumkan data berikut:
- Peredaran usaha serta luar usaha tahun berjalan dan ditaksir peredaran usaha serta luar usaha dalam satu tahun pajak.
- Bayaran fiskal tahun berjalan serta ditaksir bayaran fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali untuk yang memakai Norma Penghitungan Pemasukan Neto( NPPN).
- Ditaksir PPh yang hendak terutang dalam satu tahun pajak.
- PPh yang sudah dipotong/ dipungut serta/ ataupun dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
- Ditaksir PPh yang hendak dipotong/ dipungut serta/ ataupun dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
Metode Mengajukan Pesan Penjelasan Leluasa PPh 23
Berikutnya, bila telah penuhi persyaratan selaku pihak yang berhak mengajukan SKB PPh 23, hingga berikut tata metode mengajukan SKB PPh 23:
- Menghadiri Tempat Pelayanan Terpadu( TPT) Kantor Pelayanan Pajak( KPP).
- Menyerahkan Formulir Permohonan Pesan Penjelasan Leluasa PPh Pasal 23, serta dokumen yang disyaratkan yang lain.
- Petugas TPT berikutnya hendak melaksanakan pengecekan kelengkapan dokumen. Karena dokumen yang tidak lengkap, hendak dimohon buat dilengkapi dahulu, baru diserahkan kembali.
Bila dokumen telah lengkap, petugas TPT hendak mencetak Fakta Penerimaan Pesan( BPS) serta menyerahkannya kepada kita.
Berikutnya hendak dimohon buat menunggu dekat 5 hari kerja semenjak permohonan diterima.
Sehabis 5 hari, bisa menghadiri TPT buat mengambil langsung Pesan Penjelasan Leluasa PPh Pasal 23 dengan menyerahkan BPS asli dan Petugas TPT nanti hendak mengambil BPS asli serta menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23.




