Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perubahan Ketentuan Pajak dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja membawa pengaruh besar pada berbagai sektor, termasuk sistem perpajakan. Reformasi ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif, menyederhanakan administrasi, serta mendorong masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri.
Melalui pendekatan omnibus law, sejumlah aturan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengalami pembaruan yang cukup signifikan. Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari wajib pajak, pelaku usaha, hingga praktisi.
Cakupan UU Cipta Kerja
Meski kerap dikaitkan dengan ketenagakerjaan, Undang-Undang ini sejatinya mencakup beragam bidang strategis. Disusun dengan menggabungkan puluhan aturan menjadi satu payung hukum, UU Cipta Kerja mengatur beberapa klaster penting, antara lain:
- Penyederhanaan perizinan usaha
- Persyaratan investasi
- Ketenagakerjaan
- Perlindungan dan pemberdayaan UMKM
- Kemudahan berusaha (termasuk perpajakan)
- Dukungan riset dan inovasi
- Reformasi administrasi pemerintahan
- Pengenaan sanksi administratif
- Pengadaan lahan
- Investasi strategis dan proyek nasional
- Pengembangan kawasan ekonomi khusus
Dari sekian klaster, bidang perpajakan menjadi salah satu yang paling berpengaruh bagi dunia usaha dan masyarakat luas.
Apa Itu Omnibus Law?
Omnibus law adalah metode pembuatan undang-undang yang menggabungkan atau merevisi banyak aturan dalam satu regulasi besar. Tujuannya untuk menyederhanakan aturan yang tumpang tindih sekaligus menciptakan sistem hukum yang lebih efisien.
Model ini sudah lama digunakan di berbagai negara dan kini diterapkan di Indonesia melalui UU Cipta Kerja. Salah satu bidang yang terdampak besar adalah perpajakan, karena berbagai ketentuan lama dikonsolidasikan dan diperbarui agar selaras dengan kebutuhan pembangunan ekonomi.
Aturan Pajak yang Diintegrasikan
Dalam klaster perpajakan, beberapa undang-undang yang digabungkan antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Selain itu, sejumlah ketentuan sementara seperti penyesuaian tarif PPh Badan serta kebijakan terkait ekonomi digital juga diperkuat kembali.
Poin-Poin Penting Perubahan Pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- Dividen tidak dikenai pajak bila diinvestasikan kembali minimal 30% dari laba setelah pajak.
- Tarif pajak bunga diturunkan dan dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Definisi subjek pajak diperjelas:
- Tinggal lebih dari 183 hari → subjek pajak dalam negeri
- Tinggal kurang dari 183 hari atau lewat bentuk usaha tetap → subjek pajak luar negeri
- Warga negara asing dengan keahlian tertentu dibebaskan pajak selama 4 bulan pertama.
- Dana sosial, keagamaan, maupun haji yang digunakan untuk kegiatan sosial tidak dikenai pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Masukan tetap bisa dikreditkan meski barang/jasa belum digunakan.
- Beberapa pembatasan lama dihapuskan.
- Masa pengkreditan diperpanjang hingga 3 bulan setelah faktur diterbitkan.
- Faktur pajak ritel boleh diterbitkan tanpa mencantumkan identitas pembeli.
3. Pembaharuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Sanksi keterlambatan pembayaran kini mengikuti suku bunga acuan + margin, tidak lagi tetap 2% per bulan.
- Sanksi pelaporan tidak benar turun dari 150% menjadi 100%.
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur lengkap dikenakan sanksi 1% dari DPP.
- Penyidikan pajak hanya bisa dihentikan bila wajib pajak melunasi pokok beserta dendanya.
4. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
- Pemerintah pusat berwenang mengevaluasi atau mencabut peraturan daerah tentang pajak yang dianggap bermasalah.
- Jika tetap dijalankan, dana transfer ke daerah dapat ditangguhkan atau dipotong.
Alasan Perubahan Pajak
Reformasi perpajakan melalui omnibus law dilakukan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
- Memberikan kepastian hukum bagi investor dalam dan luar negeri.
- Menarik lebih banyak investasi untuk menciptakan lapangan kerja.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat.
- Menyederhanakan aturan agar lebih mudah dipahami dan dipatuhi.




