Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Revaluasi Aktiva Tetap untuk Kepentingan Pajak.
Aturan terbaru telah diterbitkan untuk mengatur tata cara permohonan serta administrasi penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan. Aturan ini diterbitkan untuk menggantikan regulasi lama dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta mekanisme yang lebih jelas.
Revaluasi aktiva tetap dilakukan untuk menyesuaikan nilai aset perusahaan agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Dari sisi perpajakan, langkah ini berpengaruh pada pengenaan pajak penghasilan final.
Pokok Perubahan
Beberapa poin utama dalam aturan terbaru meliputi:
- Permohonan dilakukan secara daring dengan melampirkan Surat Keterangan Fiskal.
- Penegasan Fiskal, bila permohonan ditolak atau tidak ditujukan untuk kepentingan pajak, nilai revaluasi tidak diakui dan tidak dikenai pajak.
- Fasilitas Angsuran dapat diajukan bagi perusahaan yang mengalami kerugian usaha atau kesulitan arus kas.
Kewenangan Penilaian ada pada kantor wilayah, termasuk untuk menetapkan kembali nilai aset apabila dianggap tidak sesuai dengan harga pasar.
Syarat Permohonan
Pengajuan dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap, dengan catatan telah memenuhi kewajiban perpajakan dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal.
Prosedur Revaluasi
Pengajuan Online
Melalui portal resmi dengan melampirkan:
- Izin dari penilai.
- Laporan hasil penilaian.
- Daftar aset tetap.
- Laporan keuangan terakhir yang diaudit.
- Bagi wajib pajak yang memilih skema angsuran, syarat tambahan yang perlu dipenuhi antara lain:
- Bukti kerugian usaha dalam dua tahun terakhir.
- Bukti kesulitan likuiditas.
- Laporan keuangan dua tahun terakhir.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh kantor wilayah, dan keputusan akan dikeluarkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pengajuan.
Keputusan
Bentuk keputusan dapat berupa:
- Persetujuan revaluasi.
- Persetujuan angsuran penuh atau sebagian.
- Penolakan permohonan.
- Keputusan ini bersifat mengikat dan diterbitkan maksimal tiga hari kerja setelah penetapan.
Konsekuensi Pajak
- Apabila permohonan disetujui, pajak final sebesar 10% akan dikenakan dan harus dilunasi dalam jangka waktu 15 hari.
- Jika memilih angsuran, akan dikenai bunga sesuai ketentuan.
- Jika aset dialihkan setelah revaluasi, dikenai tambahan pajak final berdasarkan tarif umum dikurangi tarif revaluasi.
- Jika ditolak atau tidak untuk kepentingan pajak, tidak ada pajak yang dikenakan.
Kesimpulan
Melalui aturan baru ini, mekanisme revaluasi aktiva tetap menjadi lebih jelas dan terarah. Perusahaan harus menyiapkan semua dokumen secara lengkap agar pengajuan berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan.





