
Konsultan Pajak Batam – Sebagian orang banyak menggunakan jasa layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali ,Surabaya,dan juga daerah- daerah yang berhubungan dengan pajak. Nah, Kali akan diberikan penjelasan tentang “Mengenal Meterai Digital & Tarif Terbaru Bea Meterai di Tahun 2021.’’
Pada 26 Oktober 2020, pemerintah sudah mengesahkan Undang- Undang Nomor. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Disebutkan dalam Undang- Undang tersebut menimpa meterai digital ataupun meterai elektronik. Semacam apa sih meterai digital ini serta gimana peraturannya? Ikuti bahasan lengkapnya di postingan ini!
Meterai ataupun Materai, Mana yang Benar?
Saat sebelum lebih jauh mangulas menimpa apa itu meterai digital, terdapat baiknya kita memandang menimpa sebutan baku buat fitur ini. Di golongan warga banyak yang menyebutnya dengan kata materai. Tetapi bila kita memandang secara langsung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI) kata yang baku merupakan meterai, ialah cap ciri berbentuk foto yang tercantum pada kertas ataupun terukir pada kayu, besi, serta sebagainya. Sebaliknya kata materai sendiri ialah wujud yang tidak baku.
Memahami Meterai Digital ataupun Meterai Elektronik
Pertumbuhan teknologi yang membagikan akibat positif untuk kehidupan tiap hari dinilai sanggup mempermudah seluruh urusan, tidak terkecuali urusan perpajakan. Buat itu, pemerintah melaksanakan update Undang- Undang Nomor. 13 /1985 tentang Bea Meterai karena dinilai telah tidak cocok dengan pertumbuhan hukum, kebutuhan warga, serta kebutuhan tata kelola Bea Meterai.
Hingga, pada bulan Oktober 2020 kemudian, pemerintah mengesahkan Undang- Undang Nomor. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai selaku pengganti undang- undang tadinya buat membiasakan pertumbuhan teknologi serta komunikasi dalam aktivitas perekonomian.
Salah satu update ialah besaran tarif buat Bea Meterai sebesar Rp10. 000, dari yang semula sebesar Rp3. 000 serta Rp6. 000. Tarif berlaku mulai 1 Januari 2021.
Tidak hanya itu, perihal lain yang lumayan mencolok merupakan penyebutan tipe meterai yang berlaku buat pembayaran bea meterai terutang pada dokumen. Dalam Pasal 12 ayat 2 disebutkan 3 tipe meterai, ialah meterai tempel, meterai elektronik ataupun meterai digital, ataupun meterai dalam wujud yang lain yang diresmikan oleh menteri. Buat lebih jelasnya, ayo kita bahas satu- persatu.
Buat meterai tempel sangat sedikit muat 3 karakteristik universal, ialah foto lambang negeri berbentuk Garuda Pancasila, frasa“ Meterai Tempel”, serta angka yang menampilkan nilai nominal. Sebaliknya karakteristik spesialnya mengacu pada faktor pengaman yang ada pada desain, bahan, serta metode cetak. Karakteristik spesial ini bertabiat terbuka, semi tertutup, serta tertutup.
Buat meterai elektronik disebutkan mempunyai kode unik serta penjelasan tertentu. Nantinya kode unik serta penjelasan tertentu ini mempunyai syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri. Direktorat Jenderal Pajak( DJP) berkata terdapat 4 channel yang tengah dibesarkan.
Terakhir merupakan meterai dalam wujud lain, yang ialah meterai yang terbuat memakai mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi, serta sistem ataupun teknologi yang lain.
Nantinya 3 tipe meterai ini digunakan selaku objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang terbuat selaku perlengkapan buat menerangkan sesuatu peristiwa yang bertabiat perdata serta selaku perlengkapan fakta majelis hukum.
Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan dokumen yang besifat perdata tersebut meliputi:
- Surat perjanjian, pesan penjelasan, pesan statment, ataupun pesan lain yang sejenis beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, kopian, serta kutipannya.
- Akta Pejabat Pembentuk Akta Tanah beserta kopian serta kutipannya.
- Surat berharga dengan nama serta dalam wujud apa juga.
- Dokumen transaksi pesan berharga, tercantum dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama serta dalam wujud apa juga.
- Dokumen yang melaporkan jumlah duit dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang mengatakan penerima duit ataupun berisi pengakuan kalau utang sepenuhnya ataupun sebagiannya sudah dilunasi/ diperhitungkan.
- Dokumen lain yang diresmikan dengan Peraturan Pemerintah.




