Definisi Audit Pajak
Audit pajak merupakan kegiatan pemeriksaan pajak yang mengumpulkan dan mengolah data perpajakan untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Proses audit pajak diawali dengan penelaahan atas penyampaian surat pemeriksaan atau somasi dengan memberitahukan hasil pemeriksaan dalam bentuk surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). SPHP disertai dengan daftar hasil pemeriksaan, sehingga Wajib Pajak memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan haknya dipenuhi dengan baik selama pemeriksaan pajak.
Penting nya Audit Pajak
Audit pajak harus dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan pajak secara berkala untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan/pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Contohnya:
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Mulai dari ketepatan waktu penyampaian dan diakhiri dengan kelebihan atau kekurangan pembayaran SPT hingga kerugian SPT.
- Apabila SPT mengalami kerugian, maka akan terlihat adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Pemeriksaan pajak juga dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:
- Ada permintaan penghapusan NPWP (NPWP non efektif).
- Penerbitan NPWP berdasarkan jabatan.
- Pengenalan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada posisi
- Pencabutan pengukuhan PKP
- Menggugat atau mengajukan banding terhadap keputusan Pemerintah/DJP
- Pengumpulan data pendukung untuk penyusunan dasar penghitungan laba bersih (NPPN )
- Mengidentifikasi pembayar pajak usaha di daerah terpencil
- Menentukan tempat membayar PPN dan tujuan lainnya
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Dokumen yang Perlu di Persiapkan untuk Audit Pajak
Proses Audit pajak meliputi pemeriksaan berbagai dokumen perpajakan. dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
- Laporan keuangan atau pembukuan
- Dokumen pelaporan pajak
- Laporan audit internal
- Dokumen rekening bank
- Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak
- Dokumen aset
- Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak
Langkah-Langkah Melakukan Audit Pajak
Auditor pajak akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menemukan lokasi wajib pajak dan menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
- Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak mana yang akan dipinjam untuk pemeriksaan.
- Mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak tentang proses pemeriksaan/pemeriksaan yang dilakukan.
- Memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk proses audit.
- Memulai penelaahan dan analisis laporan keuangan dan SPT Wajib Pajak terkait.
- Menentukan identifikasi masalah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila suatu perusahaan ingin mengembangkan usahanya, biasanya diperlukan pemeriksaan pajak.
Salah satu persyaratan yang lazim timbul dalam prosedur ini adalah perlunya laporan hasil pemeriksaan pajak.
Jika hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memuaskan, ini adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan investor ketika menginvestasikan modal.




