Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online atau pun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, maupun untuk daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, mari simak ulasan di bawah ini yang akan membahas tentang“Apa Itu Sertifikat Elektronik?”
Dalam dunia digital, pada umumnya sertifikat elektronik itu digunakan untuk alasan keamanan (security). Hal tersebut juga diterapkan dalam layanan pajak secara elektronik, salah satunya adalah aplikasi faktur pajak elektronik atau yang biasa disebut dengan e-Faktur.
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014 sebagaimana sudah diubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan juga identitas yang menunjukkan status subjek hukum dari para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun penyelenggara sertifikasi elektronik.
Dengan kata lain, sertifikat elektronik itu berfungsi untuk otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP). Layanan perpajakan secara elektronik tersebut yakni berupa:
- Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak lewat laman (website) yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
- Penggunaan aplikasi ataupun sistem elektronik yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak yang berbentuk elektronik (e-Faktur); dan
- Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak.
Untuk pengajuan permintaan sertifikat elektronik bisa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan tata cara seperti dibawah ini:
- Pengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 dan bisa langsung diverifikasi dan juga divalidasi langsung oleh KPP;
- Pengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphraseyang merupakan pasword dari Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase tersebut tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan saja. Dengan begitu, hanya pengurus PKP yang bersangkutan saja yang bisa menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang mempunyai passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
- Pengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan harus mengisi dan juga menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ditjen Pajak.
Urgensi dari adanya surat pernyataan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Ditjen Pajak ataupun pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian sertifikat dan juga penggunaan layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak.
Perlu diingat, bahwa sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif yakni hanya untuk 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik tersebut diberikan oleh Ditjen Pajak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Bila sudah expired, maka bisa dipastikan PKP tidak dapat lagi menggunakan aplikasi e-Faktur. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang baru.*





