PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan pajak yang terpercaya serta telah bersertifikat asli. Kami juga telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Perbedaan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770S dan 1770SS. Simak penjelasan berikut ini.
Seorang Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterimanya yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. SPT ini adalah formulir yang digunakan yang sebagai bentuk pelaporan dari perhitungan yang dilakukan Wajib Pajak dengan berkaitan Pajak Penghasilan (PPh), Objek Pajak Penghasilan, Bukan Objek Pajak Penghasilan, Harta dan Kewajiban. Diproses melaporkan SPT Tahunan ini, harus mendaftrakan sebagai Wajib Pajak yang untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi syarat subyektif dan obyektif dalam kewajiban perpajakan.
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770
SPT 1770 adalah sebuah formulir yang digunakan untuk menyatakan Pendapatan Perorangan yang wajib diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia dan harus diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan yang melebihi batas yang ditentukan pemerintah. Biasanya diberikan kepada Wajib Pajak di awal tahun pajak dan harus mengajukan ke KPP. Adapun ketentuan bagi Wajib Pajak untuk jenis ini, diantaranya yaitu :
- Memiliki penghasilan
- Berasal dari usaha atau pekerjaan bebas
- Dikenakan PPh Final atau yang bersifat final
- Berasal dari penghasilan lain
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S
Adapun ketentuan bagi Wajib Pajak untuk jenis ini, diantaranya yaitu :
- Memiliki penghasilan
- Berasal dari 1 atau lebih pemberi kerja
- Dalam negeri
- Dikenakan PPh Final atau yang bersifat final
SPT 1770S ini adalah SPT yang harus dilaporka Wajib Pajak jika memiliki jumlah penghasilan bruti yang lebih dari RP60 juta. Untuk pelaporannya bisa disampaikan dengan melalui formulir kertas (dengan tertulis) atau bisa dengan melalui e-Filling.
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS
Adapun ketentuan yang dimiliki untuk jenis ini, diantaranya yaitu :
- Memiliki penghasilan
- Berasal dari selain usaha atau pekerjaan bebas
- Jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta
Perbedaan Pada Formulir SPT 1770, 1770S dan 1770SS
- Untuk Wajib Pajak yang pekerja dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT dengan 1770 dan berlaku bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang lebih lebih besar atau sama dengan Rp60 juta per tahun, maka menggunakan 1770S
- Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang lebih kecil atau sama dengan Rp60 juta per tahun, maka menggunakan 1770SS
Diketahui bagi setiap Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya, adapun kriteria yang bisa menyebabkan SPT Tahunan bisa dianggap tidak disampaikan, diantaranya yaitu :
- SPT tidak ditandatangani Wajib Pajak
- SPT tidak sepenuhnya dilampirkan keterangan atau dokumen yang disyaratkan
- SPT dengan menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun
- SPT disampaikan setelah dilakukannya pemeriksaan bukti dengan terbuka atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.





