Apa saja jenis barang dan jasa bebas PPN?

Apa saja jenis barang dan jasa bebas PPN?

PT Jovindo Solusi Batam siap mengatasi berbagai persoalan dalam perpajakan. Kami telah berpengalaman dan bersertifikat dalam pemahaman di bidang perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait jenis barang dan jasa bebas PPN. Simak pembahasan berikut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 mengatur jenis barang dan jasa bebas PPN.

PPN tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau pemanfaatan sebagian Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Aturan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menyatakan dalam siaran pers nomor SP-66/2022 bahwa peraturan turunan dari UU HPP adalah pajak fasilitas dengan membebaskan pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN.

Namun, Menteri keuangan akan terus mengevaluasi strategi tersebut ke depannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampaknya bagi negara.

Dalam PP 49/2022, objek pajak berikut ini dibebaskan dari pengenaan PPN dan pemungutan PPN:

  1. Dibebaskan dari pengenaan PPN

PPN tidak dipungut atas barang-barang berikut untuk impor dan/atau pengiriman:

  1. Vaksinasi polio
  2. Buku dan kitab suci
  3. Mesin dan peralatan di pabrik
  4. ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan tambahan pakan
  5. Listrik, air bersih, senjata, dan amunisi
  6. Kendaraan darat khusus TNI/Polri
  7. Kepemilikan tetap atas satuan rumah susun
  8. Tidak ada PPN yang dipungut

PPN tidak dipungut atas barang untuk impor dan/atau pengiriman:

  1. Transportasi air dan transportasi udara, meliputi kereta api, kapal laut, kapal penangkap ikan, dan pesawat udara
  2. Barang untuk penyandang disabilitas
  3. Barang untuk keperluan ilmiah dan penelitian
  4. Barang pribadi penumpang dan kiriman hingga jumlah tertentu
  5. Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM untuk tujuan ekspor dengan memanfaatkan fasilitas impor

PP ini juga menetapkan jenis barang yang sebelumnya bukan barang kena pajak (non BKP) dan jasa tidak kena pajak (non BKP) yang akan diubah menjadi barang dan jasa tertentu yang akan dikenakan PPN.

Barang dan layanan tertentu dikecualikan dari pengenaan dan pemungutan PPN, termasuk:

  1. Beras, biji-bijian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran merupakan contoh barang kebutuhan pokok, beserta kriteria dan/atau kekhususan barangnya.
  2. Gula konsumsi berupa gula kristal putih yang diperoleh dari tebu, tanpa tambahan perasa atau pewarna.
  3. Berbagai jenis layanan kesehatan medis, layanan sosial, layanan pengiriman surat menggunakan perangko, layanan keuangan, layanan asuransi, layanan pendidikan, layanan penyiaran non-iklan, layanan transportasi umum, layanan tenaga kerja, layanan telepon umum menggunakan koin, dan layanan pengiriman uang menggunakan wesel.
  4. Minyak tanah, gas bumi (gas alam pipa, liquified natural gas, dan gas alam terkompresi), dan hasil tambang beberapa mineral dan batuan bukan logam, serta bijih mineral tertentu.
  5. Emas batangan yang tidak digunakan untuk menambah cadangan devisa negara.
  6. Perlu diketahui bahwa dengan disahkannya PP 49/2022, PP-146/2000 s.t.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 telah dibatalkan dan dianggap tidak sah lagi.
  7. Namun aturan pelaksanaan PP yang dicabut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP 49/2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *