Bukti Potong PPh 23

Bukti Potong PPh 23

PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk mengatasi berbagai permasalahan perpajakan Anda. Akuntan Pajak terpercaya dan telah bersertifikat sehingga dapat memberikan solusi terbaik berbagai permasalahan perpajakan.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Formulir Pendaftaran NPWP Badan”

 

Bukti Potong (Bupot) PPh 23 adalah bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa lainnya, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari jenis transaksi tersebut, penghasilan yang diterimanya akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 terlebih dahulu.

Pihak yang memakai jasa atau yang memberikan hadiah maupun pemberi deviden dan jasa lainnya tersebut harus memotong atau memungut PPh 23 dan menyetorkannya ke kas negara.

Bupot elektronik atau e-Bupot PPh 23/26 diharuskan dibuat apabila Wajib Pajak baik yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP, selama melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Subjek pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 terdiri dari :

  1. Pemungut atau pemotong PPh 23 berbentuk Badan
  2. Pemungut atau pemotong PPh 23 oleh Orang Pribadi

Syarat Bupot PPh Pasal 23 (e-Bupot)

Pihak pemungut Pajak Penghasilan 23 diwaibkan membuat bukti pemotongan pajak elektronik melalui aplikasi e-Bupot. Tetapi sebelum membuat bukti potong pajak harus memiliki Sertifikat Eletronik Pajak

Sertifikat Elektronik sendiri merupakan sertifikat elektronik yang di dalamnya mencantumkan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik ini dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Pengecualian Pembuat Bupot jika Jumlah PPh Nihil

Apabila jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut dalam satu masa pajak ternyata nol atau nihil, pembuatan bupot pajak penghasilan pasal 23 ini tidak perlu dilakukan

Bukti Potong PPh 23

  1. Bukti Pemotongan (Bupot)

formulir atau dokumen sebagai bukti pemotongan yang dilakukan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

  1. Bukti Pemotongan Pembetulan

Bupot yang dipergunakan dalam pembetulan kekeliruan yang terjadi dalam pengisian bukti potong yang telah dibuat sebelumnya.

  1. Bukti Pemotongan Pembatalan

Bupot yang dibuat untuk membatalkan transaksi atau pelaporan dari bupot sebelumnya, oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan 23

Untuk tanggal bukti potong PPh 23 diisi sesuai berdasarkan saat pembuatan bupot.

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilaksanakan pada akhir bulan:

  • Dinyatakan penghasilan
  • Disediakan untuk membayarkan penghasilan
  • Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Bupot PPh 23 di Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Pihak pemungut atau pemotong pajak penghasilan pasal 23, diharuskan membuat bupot elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 pembuatan bupot PPh 23 wajib dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi ini merupakan aplikasi yang nantinya akan digunakan untuk menerbitkan bukti potong dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan dari pasal 23.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *