Kolom Penyedia dan Penandatangan di Coretax Tidak Tampil? Ini Langkah Penyelesaiannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kolom penyedia dan penandatangan di Coretax tidak tampil? Ini Langkah penyelesaiannya.

Pengguna aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap menghadapi kendala teknis saat mengelola administrasi perpajakan secara digital. Salah satu permasalahan yang cukup sering terjadi adalah tidak munculnya kolom Penyedia dan Penandatangan ketika akan membuat atau mengunggah dokumen pajak tertentu.

Masalah ini tentu menghambat proses pelaporan maupun penerbitan dokumen karena kedua kolom tersebut berkaitan dengan identitas pihak yang berwenang dalam transaksi atau pelaporan pajak. Lalu, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?

Penyebab Kolom Tidak Muncul

Tidak tampilnya kolom Penyedia dan Penandatangan umumnya disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

  1. Belum melakukan penunjukan atau perekaman penandatangan
    Wajib Pajak badan perlu terlebih dahulu mendaftarkan pihak yang berwenang sebagai penandatangan melalui fitur administrasi akun di Coretax.
  2. Hak akses akun belum sesuai
    Jika pengguna login sebagai PIC atau staf, tetapi belum diberikan peran (role) yang tepat, maka sistem tidak akan menampilkan pilihan penyedia maupun penandatangan.
  3. Data profil belum lengkap atau belum diperbarui
    Informasi terkait pengurus, kuasa, atau penanggung jawab pajak yang belum direkam dengan benar dapat menyebabkan kolom tersebut tidak tersedia.
  4. Gangguan teknis atau cache browser
    Dalam beberapa kasus, masalah juga bisa dipicu oleh kendala teknis seperti cache browser yang belum dibersihkan atau sistem yang perlu dimuat ulang.

Solusi yang Dapat Dilakukan

Untuk mengatasi kendala tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan langkah berikut:

  • Pastikan penandatangan sudah direkam di sistem
    Periksa kembali menu administrasi profil untuk memastikan data penanggung jawab atau kuasa sudah terdaftar.
  • Cek dan sesuaikan hak akses pengguna
    Administrator akun perlu memastikan bahwa pengguna yang bersangkutan telah diberikan peran sesuai kewenangannya.
  • Perbarui atau lengkapi data profil pajak
    Pastikan data identitas, jabatan, serta dokumen pendukung sudah sesuai dan tervalidasi.
  • Lakukan refresh sistem
    Bersihkan cache browser, logout dan login kembali, atau gunakan perangkat/peramban berbeda bila diperlukan.

Apabila kendala tetap terjadi, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh asistensi lebih lanjut.

Pentingnya Validasi Data di Coretax

Sebagai sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax menuntut kelengkapan dan kesesuaian data pengguna. Oleh karena itu, Wajib Pajak terutama badan usaha perlu memastikan bahwa struktur penanggung jawab, kuasa, serta hak akses akun telah diatur dengan benar sejak awal..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *