PT Jovindo Solusi Batam memiliki banyak keahlian di bidang perpajakan, salah satunya ialah jasa konsultasi pajak. Kami selalu siap untuk menyelesaikan masalah pajak Anda dan bekerja dengan professional. PT Jovindo Solusi Batam akan memperkenalkan informasi terkait lampiran SPT Tahunan Badan pada pembahasan kali ini. Berikut informasinya.
Wajib pajak badan mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan wajib pajak orang pribadi, yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Kecuali untuk beberapa unit instansi yang berasal dari instansi pemerintah yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, SPT yang digunakan bagi Wajib Pajak badan yang telah memenuhi standar subyektif dan obyektif adalah SPT 1771. Berikut ciri-ciri yang dimaksud dari unit tertentu:
- Unit-unit tertentu dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembiayaan badan tersebut bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Dalam hal pendapatan yang diterima dimaksudkan dalam anggaran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
- Wajib pajak badan diperiksa oleh aparat pengawas fungsional negara dalam hal melaksanakan kewajiban pembukuan.
Kewajiban Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak badan harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
- Mendaftar sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP;
- Wajib Pajak badan yang mempunyai omset tahunan lebih dari Rp 4,8 miliar harus mendaftar untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Wajib Pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan;
- Wajib Pajak badan harus menghitung besarnya pajak yang terutang; dan
- Wajib Pajak badan wajib membayar angsuran PPh 25 setiap bulannya.
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan.
Formulir 1771Wajib Pajak Badan
Surat Pemberitahuan adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk suatu tahun pajak atau bagian suatu tahun pajak, yang salah satunya memuat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan, khususnya SPT 1771, menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak. No.19/PJ/2009.
Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan 1771 yang sering disebut formulir 1771 merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak badan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan penghitungan pajak penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak.
Adapun formulir SPT 1771 mempunyai 6 lampiran pokok, yaitu sebagai berikut:
- Lampiran 1771 I
Pada lampiran ini, formulir isian untuk memberikan informasi mengenai laporan keuangan komersial dan perhitungan neto fiskal. Perlu diingat bahwa informasi yang diisi dalam lampiran ini meliputi penghasilan neto komersial baik dari dalam maupun luar negeri, pajak penghasilan yang dikenakan PPh final, pajak penghasilan termasuk objek tidak kena pajak, dan penyesuaian fiskal positif dan negatif.
- Lampiran 1771 II
Pada lampiran ini berisi formulir yang merinci besarnya harga pokok penjualan (HPP), besarnya biaya usaha secara komersial serta besarnya biaya-biaya lain yang timbul dari luar usaha. Lampiran ini harus mencantumkan nominal barang atau barang dagangan, biaya sewa, biaya transportasi, persediaan awal, dan persediaan akhir.
- Lampiran 1771 III
Pada Lampiran III memuat formulir yang harus diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan besarnya kredit pajak dalam negeri. Formulir ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memberikan informasi mengenai kredit Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 yang diperoleh perusahaan pada tahun pajak yang bersangkutan.
- Lampiran 1771 IV
Pada Lampiran IV, Formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final, besaran pajak penghasilan final yang dibayar, dan jumlah penghasilan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan selama tahun pajak yang bersangkutan.
- Lampiran 1771 V
Pada lampiran V terdapat formulir yang memuat daftar pemegang saham dan pemilik modal, jumlah dividen yang diberikan, serta daftar pengurus dan komisaris. Formulir ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi identitas seperti nama, alamat, NPWP, jumlah dividen yang dibayarkan, dan jumlah modal yang disetor pemegang saham.
- Lampiran 1771 VI
Pada lampiran ini, terdapat formulir pelaporan daftar penyertaan modal pada perusahaan terkait, daftar utang pemegang saham maupun perusahaan afiliasi, serta daftar piutang kepada pemegang saham maupun perusahaan afiliasi.
Lampiran SPT Tahunan Badan
Pembahasan sebelumnya telah menjelaskan tentang lampiran-lampiran utama yang merupakan komponen penting pada formulir SPT 1771, namun perlu diperhatikan bahwa terdapat formulir lampiran khusus yang terdiri dari lampiran 1A sampai dengan 8A yang harus diisi oleh Wajib Pajak. Secara umum lampiran khusus memuat data seperti daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar perusahaan induk dan cabang. Berikut isi lengkap lampiran khusus SPT Tahunan Badan:
- Lampiran khusus 1A terdiri atas daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
- Lampiran khusus 2A terdiri atas perhitungan kompensasi kerugian fiskal
- Lampiran khusus 3A terdiri atas pernyataan apakah terdpat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa
- Lampiran khusus 3A-1 terdiri atas pertanyaan pada pernyataan yang terkait dengan transaksi dalam hubungan istimewa
- Lampiran khusus 3A-2 terdiri atas pernyataan transaksi yang berhubungan dengan pihak yang menjadi penduduk negara suaka pajak (tax haven country)
- Lampiran khusus 4A terdiri atas daftar fasilitas penanaman modal
- Lampiran khusus 5A terdiri atas daftar cabang dan utama perusahaan
- Lampiran khusus 6A terdiri atas perhitungan Pajak penghasilan Pasal 26 ayat (4)
- Lampiran khusus 7A terdiri atas daftar kredit pajak di luar negeri
- Lampiran khusus 8A-1 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan perusahaan industri manufaktur
- Lampiran khusus 8A-2 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan perusahaan dagang
- Lampiran khusus 8A-3 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan yang diperuntukan bagi bank konvensional
- Lampiran khusus 8A-4 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan yang diperuntukan bagi bank syariah
- Lampiran khusus 8A-5 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang sumbernya dari dari laporan keuangan perusahaan dalam bidang asuransi
- Lampiran khusus 8A-6 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang sumbernya berasal dari laporan keuangan bagi perusahaan non kualifikasi
- Lampiran khusus 8A-7 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang berasal dari laporan keuangan yang diperuntukan bagi dana pensiun
- Lampiran khusus 8A-8 terdiri atas transkrip kutipan elemen-elemen yang sumbernya berasal dari laporan keuangan bagi perusahaan jenis pembiayaan.




