Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN

PT Jovindo Solusi batam merupakan konsultan pajak dan mampu menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Selain telah memiliki sertifikasi izin usaha tetapi juga terpercaya dan berpengalaman membantu para klien dalam memberikan solusi terbaik dalam permasalahan perpajakan.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan hal yang perlu dipahami Wajib Pajak ketika melakukan suatu transaksi. Biasanya dalam bertransaksi Wajib Pajak hanya mengetahui jumlah transaksi saja, padahal dalam transaksi biasanya terdapat DPP PPN. Untuk lebih jelasnya PT Jovindo Solusi Batam akan membantu menjelaskannya kepada Sobat Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak atau DPP merupakan harga jual, nilai ekspor atau impor, penggantian, atau nilai yang digunakan sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang. Jadi, nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti salah satunya yaitu PPN , disebut DPP. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi akan membahas DPP untuk PPN.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti mengenal dengan yang namanya PPN dan faktur pajak. PKP sendiri merupakan pihak yang memproduksi dan menyerahkan BKP atau JKP kepada lawan transaksi dan wajib memungut PPN serta menerbitkan invoice atas transaksi tersebut.

PKP harus merekam dan melapor transaksi yang terjadi antara PKP dengan lawan transaksi, baik yang PKP maupun bukan PKP di dalam faktur pajak. PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak dalam aplikasi yang disebut e-Faktur. Kebijakannya ini berlaku sejak 1 Juli 2016

PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak, apabila PKP tidak menggunakan e-Faktur. e-Faktur ini adalah aplikasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan mempermudah PKP dalam mengelola faktur pajaknya. e-Faktur ini juga diharapkan pemerintah dapat mengatasi faktur pajak fiktif.

Perubahan Tarif PPN

Tarif PPN terbaru sebesar 11% dari DPP, yang mengalami perubahan dari sebelumnya tarifnya sebesar 10%. Perubahannya ini mulai berlaku sejak 1 April 2022, pemerintah mengharapkan perubahannya ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak.

Lebih jelasnya untuk tarif PPN 11% ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada bab IV Pasal 7 ayat (1) Tentang PPN.

Itu tadi pembahasan mengenai DPP untuk PPN, jika Anda masih mengalami permasalahan dalam perpajakan jangan ragu menghubungi PT Jovindo Solusi Batam ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *