PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan terpercaya dengan pengalaman luas dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Ketentuan biaya entertainmentdalam perhitungan PPh badan. Berikut informasinya.

Wajib Pajak akan dihadapkan berbagai tindakan yang harus dilakukan guna mengoptimalkan output yang ada dan mencapai tujuan yang diinginkan dalam menjalankan proses bisnis. Salah satu hal yang banyak dilakukan adalah dengan memberikan entertainment atau hiburan kepada lawan transaksi guna menjamin kelancaran kegiatan bisnis. Makan, minum, menonton, karaoke, olah raga, dan kegiatan lainnya merupakan bentuk hiburan yang kerap dilakukan.
Laporan komersial mencakup semua pengeluaran yang terkait dengan hiburan, seperti representasi, hiburan, dan sejenisnya. Namun dalam konteks perpajakan, biaya tersebut tidak dapat seluruhnya dibebankan pada biaya fiskal.
Perpajakan Biaya Entertainment Secara Fiskal
Penting untuk mempertimbangkan peraturan perpajakan yang sesuai ketika menagih biaya hiburan secara ekonomis. Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a:
“Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pendapatan kena pajak ditetapkan sebagai pendapatan bruto yang dikurangi:
biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya-biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan baku, biaya-biaya yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa, seperti upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang disediakan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak selain pajak penghasilan;…”
Berdasarkan ketentuan di atas, pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pendapatan berkaitan dengan aksi korporasi untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, selama hal tersebut terkait dengan operasi 3M, biaya hiburan pada dasarnya adalah biaya yang dapat dibebankan secara fiskal.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986:
“Biaya entertainment, representasi, hiburan, dan sejenisnya untuk memperoleh, memungut, dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984.”
Syarat dan Ketentuan Pembebanan Biaya Hiburan
Wajib Pajak harus memenuhi syarat materiil dan prosedural untuk dapat mengenakan biaya hiburan. Kriteria material yang relevan adalah bahwa wajib pajak dapat menunjukkan bahwa biaya hiburan ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
Biaya entertainment, representasi, jamuan makan, dan sejenisnya harus dibuktikan telah dikeluarkan, sesuai dengan kriteria format. Selain itu, Wajib Pajak harus memberikan pembuktian atas biaya-biaya tersebut dalam bentuk daftar nominatif. Jika tidak terhubung dengan operasi 3M dan tidak ada daftar nominatif, pengeluaran hiburan tidak dapat dibebankan, dan diperlukan koreksi fiskal positif.
Dasar Nominatif
Pembebanan biaya entertainment memerlukan daftar nominatif untuk dilampirkan pada SPT Tahunan. Keterangan yang digunakan dalam pembuatan daftar nominatif mengacu pada SE-27/1986:
1. Nomor urut;
2. Tanggal entertainment dan informasi serupa; nama tempat hiburan dan informasi sejenisnya;
3. Nama tempat entertainment yang telah diberikan:
- Alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Berbagai jenis entertainment dan rekreasi yang disediakan;
- Jumlah (Rp) entertainment dan layanan serupa yang ditawarkan;
Berdasarkan nomor urut di atas, relasi bisnis yang diberikan pada ” entertainment ” dan sejenisnya berisi:
- Nama;
- posisi;
- nama perusahaan;
- jenis bisnis;





