Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Menambahkan Pemegang Saham Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Dalam SPT Tahunan PPh Badan, salah satu bagian yang wajib dilampirkan adalah daftar pemegang saham. Daftar tersebut berada pada Lampiran 2 dan memuat informasi seluruh pemegang saham, termasuk yang berasal dari luar negeri.
Penggunaan Nomor Identitas Perpajakan
Pada sistem administrasi perpajakan yang berlaku saat ini, data pemegang saham tidak diisi langsung melalui menu SPT. Informasinya diambil otomatis dari data pihak terkait yang sudah terdaftar pada akun wajib pajak.
Apabila salah satu pemegang saham adalah pihak luar negeri, maka orang atau badan tersebut perlu memiliki nomor identitas perpajakan khusus, karena mereka tidak memiliki nomor identitas domestik.
Bagi pihak luar negeri yang tidak tinggal atau tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, nomor identitas perpajakan dapat diterbitkan berdasarkan permohonan maupun penetapan. Format nomor identitas ini terdiri dari 16 digit dan dihasilkan secara otomatis oleh sistem administrasi perpajakan.
Cara Mengajukan Nomor Identitas Perpajakan
Nomor identitas perpajakan dapat dimohonkan melalui menu aktivasi akun wajib pajak pada layanan administrasi pajak digital. Jika pemegang saham merupakan badan, maka permohonan dilakukan untuk dua pihak: Individu yang mewakili dan bertanggung jawab atas badan tersebut, serta badan itu sendiri sebagai pemegang saham.
1. Pengajuan untuk Orang Pribadi (Penanggung Jawab Badan)
- Masuk ke menu aktivasi akun wajib pajak.
- Pilih jenis wajib pajak orang pribadi.
- Pastikan opsi “sudah terdaftar” tidak dicentang.
- Isi formulir pendaftaran wajib pajak luar negeri.
- Unggah dokumen pendukung seperti foto diri dan foto paspor.
2. Pengajuan untuk Badan
Setelah nomor identitas penanggung jawab diperoleh, lanjutkan dengan pendaftaran untuk badan.
- Pilih jenis wajib pajak badan.
- Isi formulir sesuai data badan luar negeri.
- Masukkan nomor identitas penanggung jawab pada kolom identitas PIC korporasi.
- Menambahkan Pemegang Saham pada Data Pihak Terkait
Setelah nomor identitas perpajakan diterbitkan, langkah berikutnya adalah menambahkan pemegang saham ke dalam daftar pihak terkait pada profil wajib pajak.
Caranya:
- Masuk ke menu profil wajib pajak.
- Pilih bagian informasi umum, lalu lakukan pembaruan data pihak terkait.
- Tambahkan data baru dengan memilih jenis pihak terkait pemegang saham dan subjenis badan luar negeri.
- Isi nomor identitas perpajakan yang telah diperoleh sebelumnya.




