PT. Jovindo Solusi Batam merupakan mitra terpercaya dalam hal konsultasi pajak, pengelolaan pembukuan, dan layanan manajemen usaha. kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban Pelaporan Tempat Usaha & Fungsi Strategis NITKU dalam Perpajakan. Berikut informasinya : Untuk mendukung penguatan sistem administrasi berbasis CoreTax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai inisiatif strategis. menerbitkan ketentuan baru terkait pelaporan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) serta pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara terstruktur. Ketentuan ini tertuang secara rinci dalam Pasal 31 hingga 33 PER-7/PJ/2025.
Apa Itu NITKU?
Mengacu pada Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU adalah nomor identifikasi resmi yang diberikan Untuk setiap lokasi usaha milik Wajib Pajak, termasuk alamat tempat tinggal atau domisili yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha, akan dikenakan ketentuan tertentu. NITKU menjadi indentitas sebagai lokasi usaha yang tercatat dalam sistem DJP, mendukung keakuratan data dan perpajakan nasional.
Kewajiban Wajib Pajak dalam Melaporkan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Mengacu pada Pasal 31 PER-7/PJ/2025, Wajib Pajak yang memperluas usahanya dengan membuka cabang atau lokasi baru harus memenuhi kewajiban pelaporan. Alamat tempat usaha tersebut wajib dilaporkan ke KPP terdaftar selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak lokasi usaha mulai beroperasi. DJP akan menerbitkan NITKU sebagai bukti pelaporan. Selain itu, NITKU dapat diterbitkan secara jabatan oleh DJP, umumnya mengacu pada alamat domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak pada saat pendaftaran awal.
Jenis Lokasi yang Wajib Dilaporkan: Lokasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor:
- Perkebunan
- Kehutanan
- Migas (minyak dan gas)
- Panas bumi
- Pertambangan mineral dan batubara
- Sektor lainnya Subunit organisasi milik instansi pemerintah Jika suatu lokasi usaha tidak lagi digunakan, maka NITKU atas lokasi tersebut harus dihapuskan melalui sistem DJP.
Tata Cara Pelaporan dan Penghapusan NITKU
Ketentuan pelaporan atau penghapusan NITKU mengikuti prosedur perubahan data Wajib Pajak sesuai Pasal 24–27 PER-7/PJ/2025. Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
Jika Wajib Pajak belum melaporkan lokasi usaha, maka DJP dapat menerbitkan NITKU secara jabatan.
Jika lokasi usaha sudah tidak aktif tetapi belum dihapus, maka DJP akan menghapus NITKU secara Page 1 of 2 jabatan pula. Page 1 of 2 Fungsi Strategis NITKU dalam Sistem Perpajakan Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PER-7/PJ/2025.
NITKU memiliki berbagai fungsi penting :
- Akses Pajak Cabang
- Memberikan otorisasi bagi pengurus atau pegawai cabang untuk menerbitkan bukti potong PPh dan faktur pajak.
- Pelaporan PPh Pasal 21
- Menentukan lokasi kerja masing-masing pegawai dalam SPT Masa PPh 21.
- SPT Tahunan Penghasilan Final
- Menyajikan informasi lokasi usaha bagi WP OP tertentu dan WP Badan dengan skema penghasilan final.
- Pembuatan Faktur Pajak
- Pelaporan PBB
- Digunakan sebagai acuan lokasi objek pajak saat melakukan pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Fungsi Administrasi Pajak Lainnya
- Mendukung fungsi sistem CoreTax dan proses kepatuhan pajak lainnya.
Kesimpulan
Penerapan NITKU sebagaimana diatur dalam PER-7/PJ/2025 merupakan bagian penting dari transformasi digital DJP. Aturan ini memperkuat integritas data usaha dan mendukung keadilan serta transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak dihimbau untuk:
- Melaporkan seluruh lokasi usaha secara tepat waktu
- Memastikan setiap lokasi memiliki NITKU
- Menghilangkan NITKU jika lokasi usaha tersebut tidak lagi aktif Dengan mematuhi ketentuan ini
Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun sistem perpajakan yang transparan dan terpercaya.




