
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi transformasi akuntansi DJP: revenue accounting jadi dasar pelaporan keuangan 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui kebijakan akuntansi melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Peraturan ini menetapkan kerangka pencatatan transaksi perpajakan menggunakan sistem akuntansi modern yang terintegrasi.
Inti Kebijakan:
- Revenue Accounting adalah modul akuntansi yang mencatat transaksi perpajakan secara double entry untuk:
- Pendapatan perpajakan
- Piutang pajak
- Utang pajak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Modul ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun anggaran 2025, sehingga proses pencatatan akuntansi menjadi sistematis dan transparan.
Integrasi dengan Sistem Coretax:
Penerapan kebijakan ini sejalan dengan implementasi Coretax, yakni sistem administrasi perpajakan digital yang memiliki fitur pencatatan akuntansi terintegrasi dengan operasional perpajakan. Dampaknya, data pelaporan keuangan menjadi lebih akurat, konsisten, dan efisien.
Ruang Lingkup Aturan Baru:
Kebijakan akuntansi melalui modul revenue accounting mencakup seluruh tahapan akuntansi, antara lain:
- Pengakuan transaksi
- Pengukuran
- Pencatatan dan penyajian
- Pengungkapan informasi
- Penanganan kejadian setelah tanggal pelaporan
Pencabutan Peraturan Lama:
Dengan diberlakukannya PER-25/PJ/2025, DJP mencabut empat peraturan sebelumnya yang juga mengatur akuntansi pendapatan, utang kelebihan pembayaran, piutang pajak, serta kualitas piutang pajak. Konsolidasi ini membuat kebijakan akuntansi DJP menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi dalam satu payung regulasi.




