Apa itu Pajak Konsumsi

Apa itu Pajak Konsumsi

Definisi Pajak Konsumsi

Pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan atas pembelian atau penjualan barang atau jasa kena pajak. Namun konsep dasar konsumsi sendiri masih bersifat umum, dan konsumsi suatu barang atau jasa dapat mencakup jenis barang  yang dikenakan PPN dan konsumsi yang dikenakan PPN.

Artinya, jenis konsumsi tersebut dapat dikenakan pajak dalam bentuk PPN sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat (Pempus) atau bahkan dapat dikenakan jenis pajak lain yang  khusus dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). bahwa ada jenis kelamin. Pajak penjualan adalah pajak tidak langsung dan dikenakan pada transaksi, produk, dan peristiwa tertentu.

 

Jenis Pajak Konsumsi

Pajak konsumsi terbagi menjadi 2 kategori, yakni:

1. Pajak konsumsi bersifat umum

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak penjualan
  • Pajak atas barang atau jasa yang bersifat umum lainnya

2. Pajak konsumsi bersifat spesifik

  • Cukai
  • Bea Masuk Impor
  • Pajak atas barang atau jasa yang bersifat spesifik lainnya

 

bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

Peraturan Pajak Konsumsi di Indonesia

Berikut ini peraturan pajak konsumsi yang berlaku di Indonesia tertuang dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
  2. Undang-Undang Nomor 36Tahun 2008 tentang PPh
  3. Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Standar dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Seni dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Parkir, dan Jasa Katering atau Katering Tidak Dikenakan PPN.

 

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan c serta Pasal 4A ayat (3) huruf q UU PPN, jenis barang konsumsi berikut ini tidak dikenai PPN:

  • Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan banyak orang.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,dll, yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Jasa katering ialah jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha katering atau penyedia jasa katering pada hotel, restoran, warung makan,  dan lain-lain dikenakan pajak daerah dan  daerah.

Sebaliknya barang konsumsi yang tergolong barang mewah dikenakan Pajak Penjualan  Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan oleh pemerintah pusat.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *