Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25

PT Jovindo Solusi Batam akan siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan dari klien, kami akan bekerja secara professional serta telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Penghasilan Pasal 25. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dibebankan penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak berasal dari Indonesia atau luar negeri. Dasar hukum pada PPh yaitu UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Yaitu dengan berisikan aturan terkait Wajib Pajak mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan perlu dibayarketika batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Terdapat perbedaan PPh Pasal 25 yang jenis dengan pajak penghasilan lannya, yaitu PPh Pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri dan bisa diangsur tiap bulannya dengan waktu satu tahun, guna meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak terutang harus dilunasi.

Subjek PPh Pasal 25

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa
  • Wajib Pajak Badan bagi yang melakukan kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa

Tarif PPh Pasal 25

Tidak ada jumlah pada tarif PPh Pasal 25, sebab bukan pengenaan pajak suatu objek pajak, tetapi sebutan dari angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Adapun rumusnya, yaitu :

Besarnya PPh Terutang (PPh 29) : 12 bulan = Hasil Angsuran Pembayaran Pajak

Penghitungan PPh Pasal 25

Menurut aturan PPh Pasal 25 ayat 1, besarnya angsuran pajak pada tahun pajak berjalan yang harus dibayarkan Wajib Pajak tiap bulannya yaitu sebesar PPh terutang yang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak, dikurangi dengan :

  • PPh dipotong dengan sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh dipungut yang sesuai Pasal 22
  • Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang pada luar negeru, boleh dikreditkan yang sesuai Pasal 24, lalu dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan pada bagian tahun pajak

 

Pembayaran PPh Pasal 25

Dalam pembayaran PPh Pasal 25 ini diperlukannya kode billing, yaitu kode identifikasi yang diterbitkan dengan melalui sistem billing DJP untuk suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak bisa mengakses DJP Online dan melakukan pengisian data dengan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Wajib Pajak bisa memilih menu utama, lalu klik menus ‘Bayar’ dan ‘e-billing’. Kemudian, Wajib Pajak mengisi surat setoran elektronik dengan data yang dibutuhkan. Selanjutnya, isi masa pajak dengan sesuai masa pajak yang ingin dibuat kode billing. Lalu klik ‘Buat Kode Billing’, isilah kode keamanan, dan klik ‘Submit’. Kemudian muncul surat setoran elektronik dan Wajib Pajak bisa untuk memeriksanya kembali serta melakukan pencetakan.

Kode Billing akan otomatis terunduh dan Wajib Pajak bisa melihat nomor kode billing atau ID billing yang digunakan pada pembayaran. Lalu, Wajib Pajak bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing yang melalui ATM, bank, Internet Banking atau kantor pos. Pada pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yaitu paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika terlambat dalam melakukan pembayaran, maka Wajib Pajak akan terkena sanksi yang berupa bunga dengan sebesar 2% per bulan dan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *