Definisi Pajak Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha atau leasing merupakan kesepakatan antara dua entitas, yaitu pihak yang menyewa (lessee) dan pihak yang menyewakan (lessor), di mana pihak penyewa mendapatkan hak untuk memanfaatkan barang tertentu selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran sewa. Di akhir periode sewa, penyewa biasanya diberikan pilihan untuk membeli barang tersebut dengan harga yang telah disetujui sebelumnya.
Pajak yang diterapkan pada leasing, berkaitan dengan transaksi sewa yang dilakukan oleh penyewa kepada pihak yang menyewakan barang. Barang yang disewakan dalam transaksi ini bisa mencakup mobil, alat kantor, mesin untuk industri, dan berbagai jenis barang bergerak lainnya.
Peraturan Pajak Sewa Usaha
1. PPN atas Sewa Guna Usaha
PPN dikenakan pada transaksi sewa guna usaha yang melibatkan barang bergerak (seperti mobil, alat-alat, peralatan berat).
2. Subjek Pajak
Pihak yang menyewakan barang (lessor) yang menyediakan barang untuk disewakan akan dikenakan kewajiban untuk mengumpulkan dan menyetorkan PPN dari pembayaran sewa yang diterima dari pihak yang menyewa (lessee).
3. Obyek Pajak
Objek pajak dalam leasing adalah pembayaran sewa yang dibayar oleh penyewa untuk barang yang digunakan.
4. Tarif PPN
PPN yang diterapkan pada transaksi leasing adalah 11%, sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Jenis-jenis Pajak Sewa Usaha
Berikut ini adalah jenis-jenis dari leasing, yakni:
1. Capital Lease
Capital lease adalah transaksi sewa yang digunakan untuk meminjamkan aset dalam periode panjang dengan durasi sewa 75% dari umur ekonomis aset yang disewakan. Sewa pembiayaan lebih kompleks dibandingkan dengan sewa operasional, karena mengandung komponen bunga dan opsi kepemilikan setelah periode berakhir. Itulah sebabnya sewa pembiayaan dikenal sebagai pembelian aset secara cicilan, karena nilai sewa pada saat ini tidak kurang dari 90% dari nilai wajar aset yang disewakan.
Bingung dengan permasalahan pajak atau akuntansi anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.
2. Operating Lease
Operating lease adalah sewa guna usaha yang tidak memberikan hak opsi, yang digunakan oleh individu atau perusahaan yang memanfaatkan barang modal atau lessee, dengan dana dari perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan atau lessor selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara berkala.