PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli serta berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan. Kami bekerja secara professional, teliti serta dengan pemahaman dibidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait PPh Bunga Obligasi. Simak pembahasan berikut ini.
Pengertian PPh Bunga Obligasi
Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan pihak berutang ke pihak yang berpiutang atau sebuah surat utang yang bisa dibeli oleh pembeli dan kegiatannya akan menimbulkan bunga. Terdapat jangka waktu pembayaran utang dan bunganya, bunga adalah kupon yang wajib diberikan ke pihak yang menerima obligasi. Dengan berdasarkan peraturan dalam PP No.91 Tahun 2021 Pasal 1, definisi dari obligasi yaitu sebagai imbalan yang diperoleh dengan bentuk bunga, diskonto, bagi hasil atau sejenisnya. Hal ini, pada tingkatan imbalan atas kupon obligasi tidak bisa ditentukan besarannya, karena hal itu akan disesuaikan dengan jenis obeligasi yang digunakan serta tergantung dengan ketentuan dari pihak yang menerbitkan obligasi.
Menurut PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 yang mengenai perubahan PP No. 55 Tahun 2019 dalam perihal Perubahan Kedua atau Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, PPh atas Bunga Obligasi ini akan dikenakan tarif dengan sebesar 10% dan bersifat final.
Jenis – Jenis pada Bunga Obligasi
- Bunga Tetap
Yaitu adanya penawaran obligasi dengan tingkat suku bunga yang memiliki nilai yang tetap sehingga jangka waktu surat utang tersebut tiba.
- Bunga Mengambang
Kupon yang ditawarkan dapat berubah – ubah nilainya, hal ini tergantung pada indeks pasar uang di waktu tersebut. Adanya kupon yang batas minimal didalamnya, yang diartikan bahwa kupon yang pertama kali ditetapkan akan menjadi besaran kupon dengan minimal yang berlaku sampai jangka waktu jatuh tempo
- Coupon Bonds
Yaitu surat utang dengan berkala yang memberikan bunga ke pihak investornya dan kupon ini berisikan suatu nominal yang tertentu dengan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihal yang sebelumnya.
- Zero Coupon Bonds
Yaitu surat utang yang tidak disertai bunga atau dapat dikatakan tanpa yang tidak harus dibayar dengan berkala.
Tarif PPh Bunga Obligasi
Sesuai pada Pasal 3 Ayat (1) PP/91/2021, disebutkan bahwa ada beberapa pihak yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final atas bunga obligasi, diantaranya yaitu :
- Wajib Pajak dana pension yang sudah memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 4 Ayat (3) hufur h Undang – Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Pendiriannya telah diresmikan Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Untuk Wajib Pajak bank yang berada di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berada di Indonesia, hal ini akan dikenak PPh yang disesuaikan dengan tarif umu dalam kebijakan UU PPh.
Pemotong atau Pemungut PPh Bunga Obligasi
- Penerbit Obligasi
Yaitu pihak pembayaran yang sudah ditunjuk
- Perusahaan Efek, Bank, Reksa Dana, Dana Pensiun, hingga Dealer
Yaitu pihak pedagang perantara atau pembeli
- Kustodian atau Sub Registry
Yaitu pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan
Alasan dalam Penerbitan Peraturan Baru
Dengan berdasarkan peraturan baru pada PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2, di Indonesia telah menurunkan tarif pengenaan pajak bunga obligasi dan tentunya sebagai bentuk upaya pemerintah dalam :
- Memberikan kesetaraan beban atas PPh diantara investor obligasi
- Melaksanakan pengembangan sampai pendalaman pasar obligasi di Indonesia
- Menyelaraskan kebijakan dalam penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri.




