PT Jovindo Solusi Batam adalah Perusahaan yang siap membantu klien dan memberikan jawaban terbaik atas masalah perpajakan. Kami bekerja secara profesional, akurat, dan memiliki pengalaman perpajakan. Saat ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait pajak hadiah. Simak terus untuk informasi lebih lanjut.
Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang berasal dari hadiah, penghargaan, dan sejenisnya.
Hadiah merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pengertian Hadiah dan Jenisnya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hadiah adalah hadiah (kenangan, penghargaan, penghormatan), hadiah (untuk memenangkan kompetisi), kenang-kenangan (mengenai keberangkatan), dan cinderamata.
Hadiah dikenakan pajak penghasilan dalam rangka perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d. UU HPP No. 7/2021, khusus hadiah dari lomba atau karya atau kegiatan, dan penghargaan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, terdapat berbagai macam hadiah dan penghargaan, yaitu:
- Hadiah undian
Hadiah undian adalah hadiah apa pun yang ditawarkan oleh undian dengan nama atau bentuk apa pun.
Hadiah undian mungkin terlihat seperti ini:
- Hadiah undian untuk tabungan
- Penghargaan atau hadiah untuk perlombaan
Hadiah kompetisi atau hadiah adalah yang diberikan sebagai hasil dari kompetisi pengembangan atau ketangkasan.
Hadiah kontes mungkin terlihat seperti ini:
- Hadiah kompetisi menyanyi
- Hadiah terkait aktivitas
Hadiah yang terkait dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama apa pun dan dalam bentuk apa pun yang diberikan sehubungan dengan keikutsertaan penerima dalam kegiatan.
Hadiah untuk partisipasi termasuk:
- Hadiah terkait olahraga
- Penghargaan
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sebagai pengakuan atas prestasi dalam kegiatan tertentu.
contoh penghargaan:
- Imbalan atas penemuan artefak kuno
Ketentuan pajaknya
Menurut aturan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh No. 36/2008, penghasilan berupa hadiah undian dikenai pajak bersifat final dan tidak final.
Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran segala bentuk hadiah atau imbalan yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan kegiatan tersebut.
- Badan
- Instansi Pemerintah
- Organisasi, khususnya organisasi internasional
- Asosiasi
- Perorangan Pribadi
- Lembaga lain yang mengatur kegiatan
- Kegiatan olahraga, keagamaan, dan budaya termasuk yang diatur oleh penyelenggara.
Tarif Pajak Hadiah dan Cara Menghitung Pajak Hadiah
Berikut tarif pajak untuk berbagai jenis hadiah dan penghargaan:
- PPh Pasal 4 ayat (2) : 25% dari total nilai hadiah untuk tarif pajak undian hadiah bersifat final
- PPh Pasal 17 : Jika penerima manfaat adalah WP Pribadi dalam negeri, berlaku tarif pajak hadiah atau hadiah kompetisi.
- PPh Pasal 26 : 20% dari jumlah bruto (memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B yang berlaku) untuk tarif pajak hadiah sehubungan dengan kegiatan jika penerimanya WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- PPh Pasal 23 : 15% dari jumlah bruto untuk tarif pajak hadiah sehubungan kegiatan atau penghargaan jika penerimanya WP Badan termasuk BUT.
Demikian penjelasan mengenai pajak hadiah dan perhitungannya yang harus dipahami oleh wajib pajak atau pemotongan pajaknya.





