Pengertian SSE2 Pajak, Perbedaan Serta Kelebihannya

Pengertian SSE2 Pajak, Perbedaan Serta Kelebihannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan dibidang perpajakan yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam telah dilengkapi sertifikat sehingga terpercaya, dan mampu menangani berbagai permasalahan seputar perpajakan. Selain itu juga PT Jovindo Solusi Batam menerima klien dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya dalam pembuatan ID Billing pernah menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). SSE pajak adalah sistem administrasi perpajakan untuk membuat surat setoran pajak yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. SSE terbagi menjadi SSE1, SSE2, dan SSE3. Namun kali ini PT Jovindo Solusi Batam hanya akan membahas seputar SSE2 Pajak.

Pengertian SSE2 Pajak

Apabila wajib pajak ingin membayarkan pajak secara online, maka dibutuhkan yang namanya ID billing. Untuk mendapatkan ID billing tersebut, wajib pajak  dapat menggunakan situs SSE pajak yang disediakan DJP salah satunya yaitu SSE2 Pajak.

SSE2 Pajak atau surat setoran elektronik pajak generasi 2 sendiri merupakan alternatif pembuatan ID billing. SSE2 Pajak berfungsi sebagai pilihan apabila SSE generasi pertama sedang tidak beroperasi dengan maksimal.

Alamat situs SSE2 Pajak untuk mendapatkan ID Billing adalah https://sse2.pajak.go.id/

Perbedaan Tampilan

Untuk menggunakan SSE2 Pajak, wajib pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu dikarenakan SSE2 Pajak tidak terpisah dari situs web DJP online .

Tampilan SSE1 dan SSE2 juga berbeda. Pada SSE2 Pajak dapat membuat kode ID Billing Pajak atas NPWP selain milik pengguna akun.

Cara mendapatkan kode billing dari SSE 2 Pajak :

  1. Masuk ke aplikasi melalui alamat sse2.pajak.go.id.
  2. Registrasi dengan memilih “Belum punya akun?” apabila Wajib Pajak termasuk pengguna baru.
  3. Mengisi secara lengkap NPWP, nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar pada NPWP, email, dan password. Selanjutnya, masukan kode keamanan dan klik “Daftar”. Setelah terdaftar, wajib pajak dapat log in kembali menggunakan nomor pin atau password yang telah didaftarkan tadi.

Kemudian setelah log in, wajib pajak nantinya akan masuk pada tampilan yang terdapat pilihan warna hijau dan merah. Pilihlah warna hijau untuk mengisi SSE. Nama wajib pajak, NPWP, dan alamat akan terisi secara otomatis apabila wajib pajak telah mendaftar dengan benar .

  1. Isilah dengan lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah yang akan disetorkan untuk membayarkan pajak.
  2. Klik simpan dan cetak kode billing yang telah dibuat.

Keuntungan Menggunakan SSE Pajak

  1. Memudahkan wajip pajak karena dapat dilakukan di manapun dan kapan saja

Karena dapat dilakukan secara online wajib pajak dapat melakukan pembayara kapan saja dan dimana saja tanpa perlu terikat waktu.

wajib pajak hanya cukup masukan ID Billing ketika melakukan pembayaran di mesin ATM atau internet banking, setelah itu kewajiban perpajakan wajib pajak langsung tuntas.

  1. Cepat

Berkat SSE ini wajib pajak dapat mempersingkat waktu dalam pembayaran pajak, karena dapat dilakukan secara online dan otomatis di proses sistem.

  1. Aman dan Akurat

Sistem akan secara otomatis membimbing wajib pajak dalam pengisian SSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan SSE bertujuan untuk menghindari kekeliruan yang dilakukan secara manual.

Meskipun SSE sudah tidak digunakan lagi dalam pembuatan ID Billing. Wajib pajak masih dapat membuat ID Billing untuk melakukan penyetoran pajak dapat melalui situs DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *