Piutang Tak Tertagih dan Perlakuan Pajaknya di Indonesia

Piutang Tak Tertagih dan Perlakuan Pajaknya di Indonesia

Konsultan Pajak Batam – Sebagian orang banyak menggunkan jasa layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali dan Surabaya,serta daerah- daerah yang masih berkaitan dengan pajak. Kali ini kami akan memberikan penjelasan tentang “Piutang Tak Tertagih dan Perlakuan Pajaknya di Indonesia.’’

Definisi Piutang Tak TertagihDi dunia akuntansi dan bisnis, ada berbagai istilah yang melekat pada praktisi mereka. Salah satunya adalah piutang. Dalam kondisi tertentu, akun pelanggan dapat menjadi akun yang tidak dapat dipulihkan. Piutang adalah sarana yang disediakan oleh Perusahaan sebagai salah satu strategi fleksibilitas pembayaran. Sesuai dengan praktik, beberapa orang yang harus mengalami masalah sehingga kondisi akun yang tidak dikumpulkan. Apa yang kita maksud dengan akun yang tidak dikumpulkan dan bagaimana pengolahan pajak? Lihat lebih banyak dalam artikel ini.

 

Metode piutang usaha tidak dapat dipulihkan                                                                           

Ada beberapa metode yang digunakan untuk menghitung hutang yang tidak dapat dipulihkan.

1) Metode penyisihan piutang non-koleksi (metode alokasi)

Untuk nominal besar, metode perekaman ini untuk menerima non-koleksi lebih sering menjadi pilihan.

Komponen utama dari metode ini adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan akun yang belum dikembangkan.
  • Jurnal entri dengan beban utang utang dan tunjangan kredit untuk hutang yang tidak dapat dipulihkan.
  • Hapus akun akun non-kolektif pada akun Debit untuk menerima dan mengkredit akun akun akun yang sesuai.

2) Metode menghapus akun yang belum dikembangkan (metode radiasi langsung)

Metode penghapusan hanya dapat digunakan untuk nominal kecil. Metode ini terdiri dari menghapus langsung ke akun untuk menerima sehingga Anda harus memperhitungkan kondisi restraining akun non-konsumen, beban piutang tidak menjadi hilangnya masyarakat sehingga membuat langsung piutang ini. Tidak dapat dihasilkan penghasilan dan mengurangi keuntungan.

Piutang Tak Tertagih dan Pajak

Atas dasar Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan (PPH hukum), piutang real estate nyata tidak dapat ditingkatkan dapat ditingkatkan dari pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Jenis kredit biasanya muncul di sektor perbankan, pendanaan lembaga, industri dan jasa lainnya dapat menjadi beban biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Piutang yang nyata tidak dapat ditagih tanpa menghitung klaim untuk transaksi komersial dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Jenis piutang dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:

  1. Telah dituduh sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
  2. WP harus menyajikan daftar piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih kepada Cabang Jenderal Pajak sebagai hard copy dan salinan elektronik.
  3. Klaim irrecoverable telah:
  • Tunduk pada biaya penagihan di pengadilan distrik atau lembaga pemerintah bahwa negara piutang.
  • Ada perjanjian tertulis sehubungan dengan penghapusan piutang utang antara kreditur dan piutang atas piutang yang nyata yang sebenarnya tidak dapat diisi.
  • Telah diterbitkan dalam publikasi umum atau khusus.
  • Ada pengakuan dari debitur bahwa utang itu telah dihapuskan untuk jumlah tertentu dari utang.

Jika piutang irrecoverable telah menyelesaikan persyaratan sesuai dengan ketentuan di atas, wajib pajak dapat membuat daftar piutang yang nyata yang sebenarnya tidak dapat diisi dan tunduk pada administrasi pajak pada presentasi tahunan SPT. Masukkan identitas  dalam bentuk seperti nama, NPWP, alamat dan jumlah piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *