PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.
PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.
Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tarif PPh Pribadi. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan informasi mengenai ‘’ Restitusi Pajak dan Tahapannya’’
Individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak pasti mengenal istilah Restitusi Pajak. Restitusi Pajak sering disebut juga dengan istilah pengembalian pajak. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tertuang di dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atau disebut dengan UU KUP.
Restitusi pajak merupakan permohonan yang dilakukan Wajib Pajak untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini tentunya merupakan hak bagi wajib pajak. Negara harus membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.
Restitusi Pajak timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dapat diberlakukan setelah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diakibatkan oleh kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT atau dapat disebabkan jika terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Adanya landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini bertujuan untuk menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan ini sebagai jaminaan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak atau kata lainnya Restitusi Pajak ini merupakan upaya transparasi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara negara dan warganya.
Tahapan dalam Restitusi Pajak
Berdasarkan UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, untuk mendapatkan restitusi pajak harus melalui verifikasi, pemeriksaan, dan penelitian.
Tahapan dalam Restitusi Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak bisa mengajukan permohonan restitusi ke Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Ditjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
- Untuk PPh, apabila jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Untuk PPN, apabila jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka dari itu jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangkan Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut
- Untuk PPnBM, apabila Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
- SKPLB akan terbitkan oleh Ditjen Pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Jika dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.
- Dan jika SKPLB terlambat diterbitkan, maka wajib pajak akan mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.





