PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya dan telah bersertifikat resmi dengan pengalaman yang luas dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Restitusi pajak lebih bayar. Simak informasinya berikut ini.

Bagaimana cara restitusi pajak yang lebih bayar?
Wajib Pajak di Indonesia mempunyai hak untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dapat dilakukan antara lain apabila terdapat syarat kelebihan pembayaran PPN.
Apa Saja Syarat Restitusi PPN?
Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk memproses pengembalian PPN:
- Pengembalian pajak atas kelebihan pembayaran yang tidak seharusnya terutang. Kondisi ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak padahal mereka tidak diwajibkan untuk melakukannya.
- Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih dari yang diwajibkan.
Pengembalian pajak oleh DJP seringkali diajukan untuk PPN karena Badan Usaha Kena Pajak (PKP) terutang kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi PPN, PKP dapat memilih antara proses pengembalian pendahuluan dan pengembalian biasa. Perlu diingat bahwa proses pengembalian pendahuluan yang lebih cepat hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terpilih, Wajib Pajak dengan kualifikasi tertentu, dan pengusaha PKP risiko rendah.
Ketentuan pengembalian PPN secara khusus diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan aturan tersebut, apabila jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayar melebihi jumlah pajak yang terutang, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah dilakukan pemeriksaan.
Proses pelunasan kelebihan pembayaran pajak kemudian diawali dengan pengajuan permohonan pengembalian pajak, dilanjutkan dengan DJP melakukan penyelidikan atas permohonan pengembalian tersebut. Berdasarkan kajian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan meminta pengembalian PPN pendahuluan dalam waktu satu bulan.
Sedangkan proses restitusi untuk perbaikan secara berkala akan dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu ujian dibatasi selama 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Apa yang dimaksud dengan Mekanisme Restitusi?
- Mengisi SPT Masa PPN dan menandai bagian “Dikembalikan” (restitusi) untuk mengajukan permohonan pengembalian PPN. Apabila kolom “Dikembalikan” (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak diisi, PKP dapat mengajukan surat permohonan tersendiri.
- PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan.
- Setelah dilakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan SKPLB.
- SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan setelah surat permohonan lengkap diserahkan dan diterima, kecuali telah ditentukan syarat-syarat tertentu berdasarkan keputusan DJP.
- Apabila DJP belum mengambil keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan pengembalian PPN, berarti permohonan pengembalian PPN.





