Sengketa Penentuan Ada atau Tidaknya Objek PPh Pasal 26 yang Terutang

Sengketa Penentuan Ada atau Tidaknya Objek PPh Pasal 26 yang Terutang

Konsultan Pajak Batam –Semakin Banyak orang memakai jasa layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali dan Surabaya.dan daerah- daerah yang berkaitan dengan pajak.Kali ini kami akan menjelaskan tentang “Sengketa Penentuan Ada atau Tidaknya Objek PPh Pasal 26 yang Terutang.’’

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) merangkum sengketa mengenai penentuan ada atau tidaknya obyek pajak penghasilan (PPH) Pasal 26 yang harus dibayar. Hal ini diperlukan untuk memahami bahwa wajib pajak adalah wajib pajak nasional (WPDN) yang membuat transaksi dengan perusahaan di Thailand (PT X).

Administrasi pajak mengatakan bahwa itu berhak Pasal 26 PPh 20% Collect pada pembayaran sistem pengembangan teknologi informasi oleh wajib pajak di PT X. Hal ini disebabkan sumber pendapatan untuk layanan itu berasal dari Indonesia.

Sebaliknya, wajib pajak menganggap bahwa transaksi ini bukan karena Pasal 26 Pajak Penghasilan. Karena PT X adalah wajib pajak yang berdomisili di Indonesia. Dengan kata lain, koreksi yang dibuat oleh otoritas pajak tidak dapat dibenarkan sehingga harus ditolak.

Selama panggilan berlangsung, Pengadilan Pajak Hakim Group memutuskan untuk menolak semua panggilan yang disampaikan oleh wajib pajak. Pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permintaan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Jika Anda tertarik membaca keputusan yang lebih komprehensif, kunjungi direktori Agung atau Targetah.id.

Kronologi                                                                               

wajib pajak mengajukan banding ke pengadilan pajak keberatan untuk penentuan otoritas pajak. Atas dasar fakta-fakta persidangan, hakim pengadilan pajak menyatakan bahwa wajib pajak telah terbukti bahwa wajib pajak melakukan pembayaran pada pengembangan sistem teknologi informasi di PT X berdomisili di Thailand. Terhadap pembayaran layanan ini harus diserahkan kepada Pasal 26 Pajak Penghasilan pada tingkat 20%.

Selain itu, pada banding, Pengadilan Pajak Hakim Group memutuskan untuk menolak banding wajib pajak. Dengan rilis keputusan jumlah pengadilan pajak. 71.257 / PP / M.IIIA / 13/2016 tanggal 1 Juni 2016 wajib pajak mengajukan upaya hukum secara tertulis di Kepaniteraan Kantor Pajak Kepaniteraan pada tanggal 28 September 2016.

Sengketa utama dalam kasus ini adalah koreksi Pasal 26 pajak penghasilan pajak Januari 2009 sampai Desember 2009 sebesar Rp 206.836.266 dikelola oleh hakim dari Pengadilan Pajak.

Pendapat partai sengketa

PK pemohon mengatakan dia tidak setuju dengan koreksi dari PK responden dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami bahwa PK pemohon telah menerima layanan PT X dalam pengembangan sistem teknologi informasi (sistem pendukung).

jasa pengembangan teknologi informasi yang diberikan oleh PT X termasuk instalasi penguncian, pembelian peralatan, dan pengembangan perangkat lunak. Terhadap penyediaan layanan, calon PK diharuskan membayar manfaat dari layanan PT X.

Menurut PKI, layanan membayar di PT X yang bukan subjek pajak penghasilan Pasal 26. Karena, PT X adalah wajib pajak yang berdomisili di Indonesia. Dengan kata lain, dalam transaksi yang dilakukan oleh pemohon PK dengan PT X, tidak ada pasal 26 PPH dibayar. Koreksi yang dilakukan oleh responden PK tidak dapat dibenarkan, sehingga perlu untuk menolak.

Sebaliknya, responden dari PK tidak setuju dengan pernyataan Plantician di PK. Responden PK mengoreksi pajak penghasilan Pasal 26 karena berdasarkan hasil tinjauan dapat diketahui untuk pembayaran imbalan kepada wajib pajak luar negeri (WPLN).

Dalam hal ini, sumber pendapatan untuk pembayaran berasal dari Thailand. Rumah dari PT X juga dibuktikan dengan sertifikat warga yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di Thailand.

Menurut responden PK pada pembayaran jasa pengembangan teknologi informasi harus tunduk pada pajak penghasilan Pasal 26 pada tingkat 20%. Atas dasar pertimbangan tersebut, responden dari PK menyimpulkan koreksi ia lakukan hanya dan dapat dipertahankan.

review hakim

Mahkamah Agung menganggap bahwa alasan untuk aplikasi PK dapat dibenarkan. Dengan cara ini, keputusan pengadilan pajak yang menyatakan menolak banding tidak dapat dipertahankan. Ada dua pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama-tama, tidak dapat dipertahankan DPP pajak penghasilan koreksi Pasal 26 masa pajak Januari-Desember 2019 untuk transfer pengembangan Sistem Teknologi Informasi Layanan Rp 206,836 0,266.

Setelah mempertimbangkan dan membaca argumen yang diajukan oleh para pihak, pendapat PKP PK mungkin meninggalkan fakta-fakta dan melemahkan bukti terungkap dalam pertimbangan peradilan dan hukum hakim pengadilan pajak.

Kedua, dalam kasus a quo, Mahkamah Agung menganggap bahwa koreksi yang dilakukan oleh PK responden tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan fakta-fakta dan regulasi hukum dan peraturan yang berlaku.

Atas dasar pertimbangan terdahulu, alasan untuk permintaan PK ini yang beralasan dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa itu mengabulkan permintaan PK ini. Dengan demikian, PK responden telah dinyatakan kalah partai dan harus membayar biaya kasus ini. Putusan PK dikatakan oleh hakim Presiden di Kongregasi yang terbuka untuk umum pada 29 Agustus 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *