Rasio pajak terhadap produk domestik bruto sejak tahun 2009 hingga tahun ini stagnan di bawah 10% dengan kecenderungan turun. Mulai tahun depan, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menargetkan rasio tersebut bisa mulai meningkat.
”Tahun 2018 & 2019, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) kami harapkan akan meningkat. Hal ini terutama dengan tambahan informasi yang tersedia untuk sistem perpajakan,” ujar Robert dalam wawancara khusus saat berkunjung ke Kompas di Jakarta, Selasa (13/12).
Tambahan data yang dimaksud mencakup 2 faktor. Faktor pertama adalah, data nasabah lembaga keuangan, termasuk bank. Mulai April 2018, setiap lembaga keuangan di dalam negeri wajib melaporkan data nasabah domestik & asing.
Adapun faktor kedua yaitu, data harta warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Terkait hal ini, RI mengikuti skema pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang melibatkan 100 yurisdiksi. Skema ini berlaku per September 2018.
Akses data keuangan dari sumber domestik dan melalui skema AEoI, menurut Robert, dinilai cukup andal untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh. Diharapkan ada potensi tambahan penerimaan pajak sehingga rasio pajak tahun 2018 akan meningkat. ”Untuk itu, kami perlu menyiapkan diri,” ujarnya.
Rasio pajak terhadap produk domestik bruto di Indonesia pada tahun 2008 mencapai 13%. Pada tahun 2009, rasionya turun 11%. Setahun kemudian, rasionya turun lagi menjadi 9%. Pada tahun berikutnya hingga 2016, rasio pajak stagnan di kisaran 9%. Tahun ini, rasionya diperkirakan masih stagnan di kisaran 9%.
Rasio itu termasuk yang terendah di kawasan sekaligus di antara negara-negara dengan tipe yang lebih kurang sama. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto di Thailand dan Malaysia, misalnya, 16% dan 15%. Sementara di Brasil dan China masing-masing 13%dan 12%.
Sistem
Robert berharap, peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto pada tahun 2018 akan berlanjut. Keyakinan ini didasarkan atas pembangunan sistem teknologi informasi pajak yang tengah disiapkan Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Pengadaan barang dan jasa untuk membangun sistem informasi ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2018 dan akan tuntas pada tahun 2021. Artinya, DJP akan memiliki sistem teknologi informasi pajak mutakhir dan andal yang bisa digunakan secara efektif mulai tahun 2021.
Secara terpisah, Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center berpendapat bahwa menghadapi tahun 2018, DJP mempunyai dua modal utama untuk menaikkan penerimaan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sekaligus peluang untuk meningkatkan rasio pajak secara bertahap.
Dua modal dasar itu, penambahan basis pajak berupa subyek dan obyek pajak yang didapatkan melalui kebijakan pengampunan pajak serta berlakunya program pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Sumber: Harian Kompas


