Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Pajak 2025.
Mulai tahun pajak 2025, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan diwajibkan mengisi rekonsiliasi laporan keuangan. Jika terdapat koreksi fiskal baik positif maupun negatif, maka wajib pajak perlu memilih kode penyesuaian yang sesuai dengan jenis koreksi tersebut.
Kode Penyesuaian Fiskal Positif
Koreksi positif berarti penyesuaian yang menyebabkan penghasilan kena pajak bertambah, sehingga beban pajak juga meningkat. Terdapat 12 kode penyesuaian fiskal positif (berawalan FPO), antara lain:
- FPO-01: Biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau tanggungannya.
- FPO-02: Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayarkan wajib pajak.
- FPO-04: Pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- FPO-05: Pengeluaran berupa hibah, bantuan, atau sumbangan.
- FPO-06: Pajak penghasilan.
- FPO-07: Gaji yang diberikan kepada pemilik usaha atau tanggungannya.
- FPO-08: Sanksi administratif.
- FPO-09: Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal.
- FPO-10: Perbedaan amortisasi komersial yang lebih tinggi dibandingkan dengan amortisasi menurut fiskal.
- FPO-11: Biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak final maupun penghasilan bukan objek pajak.
- FPO-12: Penyesuaian fiskal positif lainnya.
Kode Penyesuaian Fiskal Negatif
Koreksi negatif berdampak pada berkurangnya jumlah penghasilan kena pajak, sehingga pajak terutang ikut menurun. Terdapat 4 kode penyesuaian fiskal negatif (berawalan FNE), yaitu:
FNE-01: Penghasilan yang dikenakan pajak final atau bukan objek pajak, tetapi masih masuk dalam peredaran usaha.
- FNE-02: Selisih penyusutan komersial yang lebih rendah dibanding penyusutan fiskal.
- FNE-03: Selisih amortisasi komersial yang lebih rendah dibanding amortisasi fiskal.
- FNE-04: Penyesuaian fiskal negatif lainnya.
Tata Cara Pengisian Kode Penyesuaian
Proses rekonsiliasi dilakukan pada Lampiran 1 SPT Tahunan. Wajib pajak perlu mengisi nilai komersial pada akun yang tersedia, lalu menambahkan koreksi bila diperlukan. Jika ada penyesuaian, pilih kode fiskal yang sesuai. Dalam satu akun, dimungkinkan memilih lebih dari satu kode penyesuaian jika diperlukan.




