
Konsultan Pajak Batam – Banyak orang menggunakan jasa layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan dAN di Jakarta, Bali dan Surabaya.dan daerah- daerah yang ada kaitannya dengan pajak. ”SPT Masa dan SPT Tahunan Hukuman Denda Terlambat Bayar dan Lapor SPT”.Simak penjelasan dibawah!!
SPT Masa dan SPT Tahunan: Hukuman Denda Terlambat Bayar dan Lapor SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) jadi urusan perpajakan. Bukan cuma soal bayar pajak saja, telat memperkenalkan SPT juga ada sanksinya. Kenal hukuman denda terlambat bayar dan lapor SPT Tahunan efiling di sini.
Layak dengan Undang-Undang Ketetapan Biasa dan Cara Metode Perpajakan (UU KUP), pengertian Surat Pemberitahuan ialah:
SPT merupakan surat yang diterapkan Harus Pajak (WP) untuk melaporkan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan keharusan layak dengan ketetapan hukum perundang-undangan perpajakan.
5 Saluran untuk Melaporkan Pajak
Perlu dikenal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tiga saluran untuk memperkenalkan SPT dari pajak yang dibayarkan seharusnya pajak, di antaranya:
- Via e-Filing SPT PPh.
- E-Form untuk SPT PPh.
- Via E-SPT untuk SPT PPh.
- e-Bupot untuk SPT PPh 23/26.
- e-Faktur untuk SPT Masa PPN.
Menurut UU KUP, pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan merupakan sebagai berikut:
SPT Masa adalah surat pemberitahuan suatu Masa Pajak. Istilahnya, SPT Masa ini adalah pemberitahuan pajak secara bulanan.
SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau komponen tahun pajak.Istilahnya, SPT Tahunan ini adalah pemberitahuan pajak secara tahunan atau dalam satu tahun pajak.
Kecuali penyampaiannya yang menjadi pembeda antara SPT Masa dan SPT Tahunan, bentuk dan tipe SPT dari keduanya bahkan juga berbeda.
Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
- SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy).
- SPT berbentuk dokumen elektronik.
SPT mencakup:
- SPT Tahunan, terdiri dari:
- SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak.
- SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak.
- SPT Masa, yang terdiri dari:
- SPT Masa PPh.
- SPT Masa PPN.
- SPT Masa PPn bagi Pemungut PPN.
Hukuman Denda Telat Bayar, Perbaikan dan Terlambat Lapor SPT
Dalam UU KUP, ada hukuman berupa denda akan dikenakan pada WP yang tak membayar maupun telat membayar pajak ataupun tak membayar kekurangan pajak.Demikian juga dalam pelaporan SPT pajak, adakalanya butuh dilaksanakan perbaikan dan lainnya.
Bagaimana dengan hukuman denda telat memperkenalkan SPT?
Dalam Pasal 7 UU KUP, kalau SPT tak dikenalkan dalam rentang waktu yang sudah ditetapkan atau sampai batas waktu perpanjangan, akan dikenai hukuman administrasi berupa denda Rp500.000.
Tetapi dalam Undang-Undang terkini pada Omnibus Law UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, besar pengenaan hukuman dalam UU KUP ini sudah diubah dengan metode yang didasarkan pada suku bunga referensi.




