SPT Masa dan SPT  Tahunan  Hukuman Denda Terlambat Bayar dan Lapor SPT

Konsultan Pajak Batam –  Banyak orang menggunakan jasa  layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan dAN di Jakarta, Bali dan Surabaya.dan daerah- daerah yang  ada kaitannya dengan pajak. ”SPT Masa dan SPT  Tahunan  Hukuman Denda Terlambat Bayar dan Lapor SPT”.Simak penjelasan dibawah!!

SPT Masa dan SPT Tahunan:  Hukuman  Denda Terlambat Bayar dan Lapor SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) jadi urusan perpajakan. Bukan cuma soal bayar pajak saja, telat memperkenalkan  SPT juga ada sanksinya. Kenal hukuman  denda terlambat bayar dan lapor SPT Tahunan efiling di sini.

Layak  dengan Undang-Undang  Ketetapan Biasa dan Cara Metode  Perpajakan (UU KUP), pengertian Surat Pemberitahuan ialah:

SPT merupakan surat yang diterapkan Harus Pajak (WP) untuk melaporkan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan keharusan layak dengan ketetapan hukum  perundang-undangan perpajakan.

5 Saluran untuk Melaporkan Pajak

Perlu dikenal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tiga saluran untuk memperkenalkan SPT dari pajak yang dibayarkan seharusnya pajak, di antaranya:

  • Via e-Filing SPT PPh.
  • E-Form untuk SPT PPh.
  • Via E-SPT untuk SPT PPh.
  • e-Bupot untuk SPT PPh 23/26.
  • e-Faktur untuk SPT Masa PPN.

Menurut  UU KUP, pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan merupakan  sebagai berikut:

SPT Masa adalah surat pemberitahuan suatu Masa Pajak. Istilahnya, SPT Masa ini adalah pemberitahuan pajak secara bulanan.

SPT Tahunan  merupakan surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau komponen tahun pajak.Istilahnya, SPT Tahunan ini adalah  pemberitahuan pajak secara tahunan atau dalam satu tahun pajak.

Kecuali penyampaiannya yang menjadi pembeda antara SPT Masa dan SPT Tahunan, bentuk dan tipe SPT dari keduanya bahkan  juga berbeda.

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

  • SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy).
  • SPT berbentuk dokumen elektronik.

SPT mencakup:

  1. SPT Tahunan, terdiri dari:
  • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak.
  • SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak.
  1. SPT Masa, yang terdiri dari:
  • SPT Masa PPh.
  • SPT Masa PPN.
  • SPT Masa PPn bagi Pemungut PPN.

Hukuman  Denda Telat Bayar, Perbaikan dan Terlambat Lapor SPT

Dalam UU KUP, ada hukuman berupa denda akan dikenakan pada WP yang tak membayar maupun telat membayar pajak ataupun tak membayar kekurangan pajak.Demikian juga dalam pelaporan SPT pajak, adakalanya butuh dilaksanakan  perbaikan dan lainnya.

Bagaimana dengan hukuman denda telat memperkenalkan  SPT?

Dalam Pasal 7 UU KUP, kalau SPT tak dikenalkan dalam rentang waktu yang sudah ditetapkan  atau sampai batas waktu perpanjangan, akan dikenai hukuman administrasi berupa denda Rp500.000.

Tetapi dalam Undang-Undang terkini pada Omnibus Law UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, besar pengenaan hukuman dalam UU KUP ini sudah diubah dengan metode yang didasarkan pada suku bunga referensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *